SEMARANG - Polda Jateng masih terus mendalami kasus dugaan pernikahan siri yang dilakukan Pudjiono Dwi Cahyo Widyanto atau Syekh Puji terhadap anak usia 7 tahun pada tahun 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi-saksi terkait kasus dugaan pernikahan siri Syekh Puji seperti yang telah dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Jateng.
"Kita penyidik Polda Jateng dalam hal ini Ditreskrimum sudah memeriksa saksi sebanyak 6 orang, termasuk saksi ahli dan dokter visum," ungkap Iskandar dalam keterangan pers, Senin (6/4/2020).
"Hari ini kita sudah memanggil dua saksi lagi, yaitu pimpinan pondok dan anak daripada Syekh Puji kita mintai keterangan. Sampai hari ini kita masih lakukan pendalaman dan masih dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jateng melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020. Syekh Puji diduga menikahi secara siri anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu. Dari informasi, terungkap bahwa pernikahan siri terjadi di Kabupaten Magelang pada tahun 2016.(mr/snd)
COMMENTS