Tolak Vonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ajukan Kasasi



JAKARTA - Zul Zivilia kali ini mengajukan kasasi. Hal itu disampaikan pengacaranya, La Ode Umar Bonte.

Sebelumnya, Zul divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau pidana satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Beberapa hari lalu kami sudah sampaikan kasasi berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Jadi tingkat pertama kami sudah terima, tingkat kedua juga sudah kami terima putusan pengadilannya," buka La Ode ketika ditemui di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (7/6).

Memang alasan kasasi tersebut diajukan lantaran pihak Zul menilai ada keganjilan. Yaitu pengadilan tingkat pertama dan kedua cenderung dengan mendukung permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasasi itu kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat kedua, kesalahan yang dimaksud adalah, pengadilan cenderung kepada permintaan atau pada keinginan Jaksa Penuntut Umum," katanya.

"Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkret yang dapat menyeret klien kami dalam kasus itu," lanjutnya.

Sementara itu, kata La Ode, Zul adalah korban putusan 18 tahun penjara kuranglah tepat, karana dipastikan bukan pedagang. Meski Zul di tahun 2012 menjadi pengguna narkoba dan menjalani rehabilitasi di tahun 2016, sehingga tak imbang.

"Menurut saya, Zulkifli ini adalah korban utuh dalam proses penegakan hukum. Fakta persidangan, aliran dana bahwa vonis sebagai sebagai pedagang, kan, nggak bisa dibuktikan,"imbuhnya.

"Direhab tiga bulan, itu 'kan tidak imbang. BNN cuma merehab dia tiga bulan, apa sembuh orang menggunakan narkoba selama lima tahun kemudian cuma direhab segitu," pungkasnya.(mr/dtk)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Tolak Vonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ajukan Kasasi
Tolak Vonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ajukan Kasasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6ljan3bDMMANN0DxRGoWM6jbd3N3ZoC2_wuiRNgPundOIqKjpj4_y1L4F6XyBZNxJvWj85i2ed24BCkNcAgeDRU0lqWkaWSKNJ0hdaf4ycwb1-m5HvGz7PZX7HqBzz0bpg3a91CWKW4g/s1600/IMG_ORG_1591572418945.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6ljan3bDMMANN0DxRGoWM6jbd3N3ZoC2_wuiRNgPundOIqKjpj4_y1L4F6XyBZNxJvWj85i2ed24BCkNcAgeDRU0lqWkaWSKNJ0hdaf4ycwb1-m5HvGz7PZX7HqBzz0bpg3a91CWKW4g/s72-c/IMG_ORG_1591572418945.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/06/tolak-vonis-18-tahun-penjara-zul.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/06/tolak-vonis-18-tahun-penjara-zul.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy