Korban PHK Tetap Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya


JAKARTA
 - Pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak aktif lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni tetap dapat bantuan subsidi upah (BSU). Dengan syarat saat terdaftar sebagai peserta, pegawai tersebut bergaji di bawah Rp 5 juta.

"Mereka yang mendapat bantuan ini kan mereka yang terdaftar hingga Juni 2020. Ternyata setelah Juni 2020 ini ada peserta yang keluar dari BP Jamsostek, mereka yang keluar setelah Juni katakan Juli, Agustus, September, mereka keluar dari BP Jamsostek mereka masih berhak menerima bantuan subsidi upah," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam webinar bertajuk 'Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja, Untuk Siapa?' yang disiarkan akun YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/9/2020).

Agus mengatakan ada 400 ribu yang terdaftar sebagai peserta nonaktif dan dapat bantuan. Namun, sampai saat ini baru 150 ribu yang mengonfirmasikan nomor rekeningnya.

"Saat ini sudah dikirimkan sekitar 400.000 link. Ada 150.000 peserta yang me-reply, sehingga ada tambahan rekening masuk sebanyak 150.000 rekening untuk mendapatkan bantuan subsidi upah," jelasnya.

Calon penerima bantuan yang sudah tidak aktif bekerja di perusahaan akan menerima SMS untuk konfirmasi data dari BPJS Jamsostek. Dalam SMS tersebut, dicantumkan link yang bertaut ke data personal pekerja di database BP Jamsostek dan link yang diberikan berbeda-beda untuk setiap pekerja.

Setelah membuka link, pekerja diminta melengkapi data terkait rekening untuk pengiriman bantuan Rp 600 ribu/bulan. Rekening yang diinput wajib milik pribadi dan selaras dengan data pekerja di BP Jamsostek.

"Upaya yang dilakukan oleh BP Jamsostek itu kita berikan informasi gembira kepada mereka melalui SMS, kita kirimkan di SMS itu ada link private, hanya mereka yang bisa membuka link tersebut," tuturnya.(dtk)


COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Korban PHK Tetap Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya
Korban PHK Tetap Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDZR3vIR9ncTHpiycyxvwR9-4QEj7b69fBMyG8kXnWsD21FdEvTQrB1KiA2KuT7S0hPWGZzB8nAB-S_qDyLax_16d4rdGl1Kteq4_NekijNy3ivpN1nt1j4DkWS1V3ikidQBK8GiUdbIY/s640/280c7b65-f51d-4b92-a840-9e1743e34b87_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDZR3vIR9ncTHpiycyxvwR9-4QEj7b69fBMyG8kXnWsD21FdEvTQrB1KiA2KuT7S0hPWGZzB8nAB-S_qDyLax_16d4rdGl1Kteq4_NekijNy3ivpN1nt1j4DkWS1V3ikidQBK8GiUdbIY/s72-c/280c7b65-f51d-4b92-a840-9e1743e34b87_169.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/09/korban-phk-tetap-dapat-bantuan-rp-600.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/09/korban-phk-tetap-dapat-bantuan-rp-600.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy