MAKI Harapkan Aset Bentjok Dikembalikan ke Nasabah Jiwasraya


JAKARTA-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar aset-aset terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dikembalikan kepada para nasabah. Aset itu harus dikembalikan ke nasabah jika pidana korupsi ini dinilai terbukti oleh majelis hakim di pengadilan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai langkah tersebut harus dilakukan setelah perusahaan milik Benny Tjokrosaputro yakni PT Hanson International Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020 lalu.

"Kalau proses korupsi (Jiwasraya) terbukti, mungkin semua kekayaan PT Hanson akan disita negara untuk diserahkan ke Jiwasraya dan diberikan kepada nasabah untuk pembayaran klaim asuransi," kata Boyamin melalui keterangan resmi, Senin (31/8).

Menurut Boyamin, kepailitan yang dialami PT Hanson sudah pasti bakal berdampak buruk pada investor di perusahaan tersebut. Sebab, para investor bakal gigit jari karena penyidik Kejagung akan mendahulukan penyitaan aset Benny untuk negara demi membayar nasabah.

Namun, pengembalian itu memang harus menunggu proses persidangan rampung dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

"Jika menilai aset yang berpotensi disita, mungkin tidak sampai 10 persen dari total kerugian yang dialami Jiwasraya. Namun, walau bagaimana pun, hal ini jadi harapan bagi para nasabah dan korban," ujar dia.

Sebagai informasi, hingga saat ini sudah ada 456 aset berupa tanah milik PT Hanson International yang diblokir terkait dengan kasus Jiwasraya.

"Mudah-mudahan dengan proses hukum, pelaku bisa dinyatakan bersalah dan dipenjara. Dan harta yang disita bisa dikembalikan ke nasabah Jiwasraya," tambah Boyamin.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan gugatan pailit terhadap PT Hanson International bisa saja berpengaruh terhadap proses penanganan perkara pidana yang sedang berlangsung saat ini.

Sebab bukan tidak mungkin aset-aset terdakwa yang sudah disita oleh penyidik termasuk dalam aset perusahaan yang digugat pailit. Dia pun belum dapat mengetahui proses lanjutan terhadap barang sitaan itu saat ini.

"Kita ikuti perkembangan perkara pidananya karena aset itu sudah masuk ke sitaan perkara pidana dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi. Kita juga menunggu, apakah perkara kepailitan itu sudah inkrah atau belum," jelas Hari.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang sudah menjadi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Enam terdakwa itu ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2008-2014, Syahmirwan.

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Benny dan Heru, JPU juga mendakwa keduanya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(mr/cnn)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: MAKI Harapkan Aset Bentjok Dikembalikan ke Nasabah Jiwasraya
MAKI Harapkan Aset Bentjok Dikembalikan ke Nasabah Jiwasraya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiacbWVfFls2apc3chWyN9PeWp4R7wEHxapZoOaNvsXnjH9ibxh_Ov0hz373l6b7-J2rcnpb_9qsqEcOwQ1aS1RP8agx0kl5Ur_-K7Goul2qThVjL5HNITcWCcD5ZNxrez35u7xu5IF8Yo/s1600/IMG_ORG_1598923033502.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiacbWVfFls2apc3chWyN9PeWp4R7wEHxapZoOaNvsXnjH9ibxh_Ov0hz373l6b7-J2rcnpb_9qsqEcOwQ1aS1RP8agx0kl5Ur_-K7Goul2qThVjL5HNITcWCcD5ZNxrez35u7xu5IF8Yo/s72-c/IMG_ORG_1598923033502.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/09/maki-harapkan-aset-bentjok-dikembalikan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/09/maki-harapkan-aset-bentjok-dikembalikan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy