Wamen BUMN Rangkap Jabatan, GAMKI Ingatkan Larangan MK



JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan para pemohon uji materil Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kendati demikian MK juga memutuskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatansama seperti menteri.

Menanggapi putusan MK, Sekretaris Umum DPP Gerakan Angktan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat mendesak Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)mengenai larangan wakil menteri rangkap jabatan seperti halnya menteri.

Sahat menilai kedua Wakil Menteri (Wamen) tersebut harus memilih, apakah mundur dari jabatan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau mundur dari jabatan Komisaris di BUMN.

Seperti yang diketahui, selain menjabat sebagai Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), sedangkan Kartika Wirjoatmodjo saat ini rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sahat mengingatkan, pascakeluarnya keputusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta, maka jika ada wamen yang rangkap jabatan dianggap melanggar peraturan perundang-undangan atau inkonstitusional.

Larangan ini diputus MK pada Kamis 27 Agustus 2020 lalu berkaitan gugatan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan. "Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain selain harus diikuti dan dijalankan," ujar Sahat.

Dia berharap Budi Gunadi dan Kartika memberikan contoh yang baik dalam proses ketatanegaraan.

"Kedua Wamen itu harus melihat Presiden Jokowi yang sangat patuh pada aturan. Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keppres pemecatan Evi sesuai hasil DKPP. Namun karena Evi menang di PTUN maka Presiden Jokowi segera mencabut kembali Keppres tersebut dan mengaktifkan Evi sebagai komisioner KPU," ujar Sahat.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Wamen BUMN Rangkap Jabatan, GAMKI Ingatkan Larangan MK
Wamen BUMN Rangkap Jabatan, GAMKI Ingatkan Larangan MK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0Pps6y7PXXGGfVJqpgn4GdZbk5GI_Kaky-On1sJChX9QE_eRdprKRk-veF6IcmCnXoVRiSoCQOLFPTdG1KWsYTZGhXrW-r7MqxYPJBWvtO4GqNdBOj9RvW4IjQ5MYoRHQvbxM5AcB0hw/s1600/IMG_ORG_1599086924592.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0Pps6y7PXXGGfVJqpgn4GdZbk5GI_Kaky-On1sJChX9QE_eRdprKRk-veF6IcmCnXoVRiSoCQOLFPTdG1KWsYTZGhXrW-r7MqxYPJBWvtO4GqNdBOj9RvW4IjQ5MYoRHQvbxM5AcB0hw/s72-c/IMG_ORG_1599086924592.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/09/wamen-bumn-rangkap-jabatan-gamki.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/09/wamen-bumn-rangkap-jabatan-gamki.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy