Soal Denda Rp 50 Juta, Pengacara Habib Rizieq: Umat Datang di Luar Kuasa Kami


JAKARTA- Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi untuk Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dan FPI karena melanggar protokol kesehatan. Denda tersebut senilai Rp 50 juta. 

Acara Habib Rizieq yang melanggar protokol kesehatan yakni Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar FPI, dan pernikahan putri keempatnya pada Sabtu (14/11). 

Merespons hal itu, kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, mengatakan pihaknya memberi undangan resmi hanya untuk 30 orang. Kehadiran tamu di luar undangan tersebut bukan tanggung jawab pihaknya.  

"Undangan resmi kami tidak lebih dari 30 orang, jadi nomenklatur undangan itu sudah kami batasi tidak lebih dari 30 orang," kata Azis kepada kumparan, Minggu (15/11). 

"Perihal umat yang datang di luar kuasa kami, jika datang mengalir bak air laut," tambah Azis. 

Azis menyebut, sanksi tersebut kurang tepat dibebankan kepada pihaknya. Di sisi lain, Habib Rizieq sudah memberikan imbauan untuk peserta yang hadir untuk mematuhi protokol kesejatan.  

"Jika itu dibebankan tanggung jawab kami, juga hal itu tidak tepat. Dan perlu dicatat juga kami sudah imbau umat untuk patuhi protokol kesehatan artinya semaksimal panitia sudah dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Azis.  

Satpol PP DKI menjatuhkan sanksi ke pihak Habib Rizieq Syihab yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi virus corona. Yakni saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) malam. 



Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, penerapan sanksi berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian.  

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu (15/11). (*)



COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Soal Denda Rp 50 Juta, Pengacara Habib Rizieq: Umat Datang di Luar Kuasa Kami
Soal Denda Rp 50 Juta, Pengacara Habib Rizieq: Umat Datang di Luar Kuasa Kami
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggPtZLgg1dGW7OCehj4-LSwmJqqUuX68U_GZoOf4Idaj9queR4X5gA7kUSGafk5aeNqqQq_xG-mXbm8VOfL7hQBpzPA2tc-3lbLB75FfFQ9LLgz0BJyQBoDwLQc43Z0JLKhSpE_NB-5-w/w640-h376/images-451.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggPtZLgg1dGW7OCehj4-LSwmJqqUuX68U_GZoOf4Idaj9queR4X5gA7kUSGafk5aeNqqQq_xG-mXbm8VOfL7hQBpzPA2tc-3lbLB75FfFQ9LLgz0BJyQBoDwLQc43Z0JLKhSpE_NB-5-w/s72-w640-c-h376/images-451.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/11/soal-denda-rp-50-juta-pengacara-habib.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/11/soal-denda-rp-50-juta-pengacara-habib.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy