Akankah KPK Tuntut Hukuman Mati Pejabat Kemensos Terkait Korupsi Bansos Covid-19?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, upaya tersebut menyasar pejabat Kementerian Sosial RI.

"Betul, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai dengan Sabtu tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap PPK pada Program Bansos di Kemensos RI," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Sabtu (5/12).

Firli menuturkan kasus dugaan rasuah yang menjerat pejabat Kementerian Sosial RI terkait dengan bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemic covid19," ucap dia.

Saat ini, para pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK.

"Para terperiksa sudah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan. Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan," pungkasnya.

Hukuman Mati

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan kepada semua pihak untuk tidak menggarong dana bantuan sosial (bansos). KPK bakal mengambil opsi hukuman mati bila ada yang berani korupsi dana bansos.

"Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," kata Firli, Sabtu (29/8/2020).

Firli menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri," ujar dia.

"Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya," tambahnya. []



COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Akankah KPK Tuntut Hukuman Mati Pejabat Kemensos Terkait Korupsi Bansos Covid-19?
Akankah KPK Tuntut Hukuman Mati Pejabat Kemensos Terkait Korupsi Bansos Covid-19?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4AVw8R7mEynBpzWcUKu1J2AXno40sVme4Xhz1PFIL5qy3WHa2GoPKnvxRcrcRAYGOEof85O4lG2crNuSjVpYPUtc3DxeUlhNQ79gHk6zCntpQWb-XUvpuGQpAMmT-dh9dxtWuhCG9ml4/s1600/1607151298868783-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4AVw8R7mEynBpzWcUKu1J2AXno40sVme4Xhz1PFIL5qy3WHa2GoPKnvxRcrcRAYGOEof85O4lG2crNuSjVpYPUtc3DxeUlhNQ79gHk6zCntpQWb-XUvpuGQpAMmT-dh9dxtWuhCG9ml4/s72-c/1607151298868783-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/12/akankah-kpk-tuntut-hukuman-mati-pejabat.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/12/akankah-kpk-tuntut-hukuman-mati-pejabat.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy