MAKI Yakin Bakal Ada Tersangka Dalam Kasus Patgulipat Lahan Cengkareng Era Ahok



 JAKARTA- Polda Metro Jaya terkesan tidak serius dalam menangani kasus jual beli lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Demikian yang disampaikan Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi  (MAKI), Kurniawan Adi Nugroho, saat berbincang dengan dilansir RMOL.id, Kamis (3/12).

"Jadi sidang kemarin itu perihal pembuktian. Kalau dari kita, ada bukti tertulis dan ada beberapa berita dari media juga informasi masyarakat terkait kronologi kasusnya," ungkap Kurniawan.

Pada Rabu (2/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan praperadilan penghentian penyidikan kasus jual beli lahan di Cengkareng yang terjadi pada 2015, ketika Ahok masih berkuasa di Jakarta.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya menampilkan bukti berupa surat menyurat. Di antaranya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sementara itu, bukti yang ditampilkan pihak kejaksaan hanya berupa SPDP yang dikirim oleh Polda Metro Jaya, yang pernah dikembalikan lalu dikirim SPDP yang baru.
 
"Nah itu kesimpulannya hari ini. Cuma kesimpulannya tidak dibagikan. Jadi hanya pendapat masing-masing terhadap apakah dalil dan pembuktian itu sama atau tidak. Terbukti atau tidak," jelas Kurniawan.

Ia melanjutkan, fokus MAKI bukan melihat pembuktian atau putusan, melainkan lebih memantau kepada prosesnya.

"Kalau dari jawabannya, terlihat Polda enggak serius. Karena dari 2018, kejaksaan tinggi pernah mengirimkan surat P17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan itu tidak dijawab oleh Polda Metro," ungkap Kurniawan menyesalkan.

Sehingga pada September 2018, SPDP itu dikembalikan. Setelah dua tahun berselang akhirnya pada Oktober kemarin, Polda Metro mengirimkan lagi SPDP baru.

"Dan itu sesudah kita mengajukan praperadilan yang kemarin," bebernya.

Kurniawan menjelaskan, jika dilihat dari SPDP yang baru maka tidak disebutkan jangka waktunya. Hal inilah yang membuat MAKI masih tetap optimis.

"Kami optimis. Tetap berjalanlah (kasus ini). Kita lihat kemajuan di penanganan perkara ini akan ada gelar perkara. Katanya untuk menentukan tersangka. Tapi kapannya ini belum tahu ya," pungkasnya.

Kasus jual beli lahan di Cengkareng ini bermula pada 2015, ketika Ahok masih jadi Gubernur DKI Jakarta.

Lahan seluas 46 hektare itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran DKI Jakarta menggunakan dana APBD DKI sebesar Rp 668 miliar.

Ternyata, lahan yang dibeli itu adalah aset Pemprov DKI Jakarta.

PN Jakarta Barat juga pernah memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.[rmol]



COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: MAKI Yakin Bakal Ada Tersangka Dalam Kasus Patgulipat Lahan Cengkareng Era Ahok
MAKI Yakin Bakal Ada Tersangka Dalam Kasus Patgulipat Lahan Cengkareng Era Ahok
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhN3_UwDuVRr43hE1rLAYeUq7K1GYnWnFjA0RfO_SweAQr5n5-5FAdRj1C7AzisBZbBD4lD7yMbieP8Pbfsj6tQm6hO6lk5W2rJrKN37IISTsI9y0YjiUjnP2md2FvxzgVWyvJFNay5yTc/s1600/IMG_ORG_1607006154542.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhN3_UwDuVRr43hE1rLAYeUq7K1GYnWnFjA0RfO_SweAQr5n5-5FAdRj1C7AzisBZbBD4lD7yMbieP8Pbfsj6tQm6hO6lk5W2rJrKN37IISTsI9y0YjiUjnP2md2FvxzgVWyvJFNay5yTc/s72-c/IMG_ORG_1607006154542.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/12/maki-yakin-bakal-ada-tersangka-dalam.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/12/maki-yakin-bakal-ada-tersangka-dalam.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy