Pengurus Gereja di Depok Jadi Terdakwa Predator Seksual Anak, Dituntut 11 Tahun Penjara



BACADUNIA-Terdakwa predator s*ksual anak Syahril Parlindungan Marbun (SPM) dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (30/11). SPM (42) yang berprofesi pengacara itu merupakan Ketua Subseksi Putra Altar atau Misdinar Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SPM dengan penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Siswatiningsih, siang ini.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa mencabuli puluhan anak selama 20 tahun terakhir. Terdakwa melakukannya disertai ancaman dan kekerasan.

"Terdakwa SPM memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul," katanya.


Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. "Tidak mencerminkan seorang pendidik yang baik yang seharusnya mendidik, membimbing dan melindungi para saksi korban, dan membuat para saksi korban mengalami trauma psikis," ia menambahkan.

Kuasa hukum korban Azas Tigor Nainggolan mengatakan penyimpangan seks yang dilakukan terdakwa terbongkar setelah ada kesaksian seorang bocah mantan putra altar. Pengurus gereja kemudian melakukan investigasi dan hasilnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

SPM kemudian diamankan pada 4 Juni 2020. Berdasar pengakuannya, perilaku menyimpang pembina putra altar pria tersebut telah terjadi sejak 2000. Diperkirakan ada 20 bocah korban. Penyelidikan kepolisian kemudian mendapatkan kesaksian dua korban, sedangkan korban lainnya tak terlacak.

Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. []


COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Pengurus Gereja di Depok Jadi Terdakwa Predator Seksual Anak, Dituntut 11 Tahun Penjara
Pengurus Gereja di Depok Jadi Terdakwa Predator Seksual Anak, Dituntut 11 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBThFjklNmz9ZHOUMn6p39jdnx4ZzMWB0QQVlOEqtO1dkt5XodxH2Ykv_DfcY2UrXVKz0BN894J05T_JE6tjw9kDhubohmf5TBj2j9o07fKgS28yfzW8UM5fPrk6uYoYpzObSUIZ_9W7Q/s1600/IMG_ORG_1606759121045.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBThFjklNmz9ZHOUMn6p39jdnx4ZzMWB0QQVlOEqtO1dkt5XodxH2Ykv_DfcY2UrXVKz0BN894J05T_JE6tjw9kDhubohmf5TBj2j9o07fKgS28yfzW8UM5fPrk6uYoYpzObSUIZ_9W7Q/s72-c/IMG_ORG_1606759121045.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/12/pengurus-gereja-di-depok-jadi-terdakwa.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/12/pengurus-gereja-di-depok-jadi-terdakwa.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy