2 Bulan Buron, ASN yang Telantarkan Keluarga Ini Akhirnya Dicokok Petugas


ACEH BESAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES (51) yang telah menjadi buronan selama dua bulan dalam kasus penelantaran keluarganya.

"Kami sudah mencarinya kurang lebih dua bulan, dan sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana," kata Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa, di Aceh Besar, Kamis.

Shidqi mengatakan, ES sebelumnya diputuskan bersalah pada 12 Agustus 2021, karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekitar Agustus 2015 di Cot Iri, Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi terpidana ES yang sempat menjadi buron dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Aceh Besar tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Shidqi menjelaskan, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho, terpidana ES dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, divonis satu tahun penjara.

Kemudian, terpidana melakukan upaya hukum banding, namun majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan delapan bulan penjara pada 12 Agustus 2021.

"Sampai hari ini terpidana ES masih berstatus ASN pada salah satu kantor kecamatan di Kota Banda Aceh," ujarnya.

Dalam kasus itu, kata Shidqi, terpidana diketahui meninggalkan Istri dan anak-anaknya lebih dari empat tahun, tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada keluarganya.

Bahkan, katanya pula, sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditengarai juga memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya tidak harmonis.

"Terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah," kata Shidqi.

Shidqi menambahkan, terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif. dan kini yang bersangkutan telah dijebloskan ke Rutan Jantho Aceh Besar.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: 2 Bulan Buron, ASN yang Telantarkan Keluarga Ini Akhirnya Dicokok Petugas
2 Bulan Buron, ASN yang Telantarkan Keluarga Ini Akhirnya Dicokok Petugas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjujaYs249JjyJbc_9cbSC4EScmW5tNuQF0IhakdscbvpZjr820tY4_2Xa1yS-yaQotJuNx27Yn2QPu9pgyzSouGl5See-YMilum9aYRPrFQve8BQxzjWS4S3LynPqLd0cTnDLX8pgY8kI/s1600/IMG_ORG_1637248522354.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjujaYs249JjyJbc_9cbSC4EScmW5tNuQF0IhakdscbvpZjr820tY4_2Xa1yS-yaQotJuNx27Yn2QPu9pgyzSouGl5See-YMilum9aYRPrFQve8BQxzjWS4S3LynPqLd0cTnDLX8pgY8kI/s72-c/IMG_ORG_1637248522354.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/2-bulan-buron-asn-yang-telantarkan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/2-bulan-buron-asn-yang-telantarkan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy