ASN yang Terima Bansos Bisa Kena Sanksi


JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

"Jika memang terbukti barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," tutur Tjahjo, Kamis, 18 November 2021. Ia menyatakan sanksi disiplin yang dapat diterima ASN tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Tjahjo meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini menyelidiki dengan mendalam terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," ujar kader PDI Perjuangan ini.

Meskipun tidak diatur secara detail, lanjut Tjahjo, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah, sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bansos. "ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan terdapat puluhan ribu ASN diduga menerima bansos PKH dan BPNT. "Data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) ada 31.624 ASN," ujar menteri yang akrab disapa Risma.

Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan. Risma mengatakan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kementerian Sosial, yakni memiliki pekerjaan tetap.(mr/tmp)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: ASN yang Terima Bansos Bisa Kena Sanksi
ASN yang Terima Bansos Bisa Kena Sanksi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCQ4E-l4SDuHNUQVb60kYmsgyXrdwXXQHAqdZdzfeXcDXpOYmYqjf0-4Cgb7ydXH-naKhlWe4rld-Q-CvyDEDv8xRRqVjtd71fHRoI1B4MAU0c0ra1m3oyrnBBb0Fx6o026TrPp0tievc/s1600/1637279429401214-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCQ4E-l4SDuHNUQVb60kYmsgyXrdwXXQHAqdZdzfeXcDXpOYmYqjf0-4Cgb7ydXH-naKhlWe4rld-Q-CvyDEDv8xRRqVjtd71fHRoI1B4MAU0c0ra1m3oyrnBBb0Fx6o026TrPp0tievc/s72-c/1637279429401214-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/asn-yang-terima-bansos-bisa-kena-sanksi.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/asn-yang-terima-bansos-bisa-kena-sanksi.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy