PONTIANAK-Anggota Polresta Pontianak, Brigadir DY, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. DY dipecat karena mencabuli anak berusia 15 tahun yang melanggar aturan lalu lintas.
"Pada hari ini, kita saksikan bersama pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota," kata Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra saat dikonfirmasi, Selasa, 23 November
Pemecatan DY berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Barat Nomor Kep/523/X/2021. Andi menyebut DY terbukti melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Andi menyayangkan sanksi pemecatan terhadap anggotanya. Dia sebenarnya tak ingin ada anggota yang dipecat.
"Namun, saya selaku Kapolresta Pontianak Kota beserta para Kapolresta sebelumnya, sudah melakukan pembinaan lisan, tindakan disiplin, hingga hukuman disiplin," ucapnya.
Menurut Andi, pemecatan DY dilakukam setelah sidang komisi kode etik. Komite komisi kode etik sepakat memberikan hukuman PDTH kepada DY.
"Yang pada akhirnya terbitlah surat keputusan Kapolda Kalbar tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Andi mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan Polri. Seluruh personel juga diingatkan selalu menjaga etika moral dan perilaku yang baik di masyarakat.
"Baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri," kata Andi.
Kasus pencabulan ini bermula saat anak perempuan berusia 15 tahun kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Peristiwa ini terjadi di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, pada 15 September 2020.
Brigadir DY yang merupakan personel Satlantas Polresta Pontianak membawa korban ke pos polisi. Hingga berujung rayuan DY mengajak korban ke salah satu hotel di Pontianak.(mr/medcom)
COMMENTS