Eks Legislator PKS Segera Diadili Terkait Kasus TPPU


JAKARTA - Mantan Anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (YWA) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas penyidikan Yudi Widiana Adia.

Berkas penyidikan tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan hari ini. "Tim penyidik telah melaksanakan tahap II dengan Tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPUnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).

Dia menjelaskan dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. "Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.

Kata Ali, Yudi Widiana Adia tidak dilakukan penahanan pada perkara TPPU-nya. Sebab, Yudi Widiana saat ini masih menjalani masa pemidaaan terkait perkaranya yang terdahulu.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi Widiana merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah KemenPUPR.

Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima sekira Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR. Uang sebesar Rp20 miliar tersebut berasal dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Uang sekira Rp20 miliar itu kemudian disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Eks Legislator PKS Segera Diadili Terkait Kasus TPPU
Eks Legislator PKS Segera Diadili Terkait Kasus TPPU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEia5dLo487cBo7hiRFLGU7MItUtm8ZVQ7tH-vzfdkriHER755L0lK2NWW4WVZdhYUl2GPdYahkt2f3KU4yelGfaokHWeutvH8nazULSOwPjUi_EmRvUGSWjp2jadNbnpG1k6a49vMNT-7w/s1600/1637935973021261-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEia5dLo487cBo7hiRFLGU7MItUtm8ZVQ7tH-vzfdkriHER755L0lK2NWW4WVZdhYUl2GPdYahkt2f3KU4yelGfaokHWeutvH8nazULSOwPjUi_EmRvUGSWjp2jadNbnpG1k6a49vMNT-7w/s72-c/1637935973021261-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/eks-legislator-pks-segera-diadili.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/eks-legislator-pks-segera-diadili.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy