ACEH BESAR- Pihak Kejaksaan Aceh Besar menggandeng polisi dan intelijen memburu terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur bernama Diki Pratama (35). Pihak kejaksaan menyebarkan foto dan ciri-ciri pelaku terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Aceh Besar tersebut.
"Semoga cepat bisa ditangkap," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim dilansir merdeka.com, Rabu (17/11).
Diki merupakan terpidana kasus pemerkosa anak di bawah umur, yang tak lain merupakan keponakannya sendiri di Aceh Besar. Dia menjadi buronan setelah divonis bersalah dengan hukuman penjaran 200 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi.
Diki merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kami sudah mencari yang bersangkutan, bertemu keluarganya, namun keberadaanya tidak jelas. Upaya persuasif sudah dilakukan. Kini dia ditetapkan DPO Kejari," ujar dia.
Sebelumnya, dia divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho. Kemudian, Diki mengajukan banding di Mahkamah Syari'ah Aceh dan mejelis hakim memvonisnya bebas.
Tak terima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di sana, MA menerima kasasi JPU dan menguatkan putusan Mahkamah Syari'ah Jantho Aceh Besar. Pada proses kasasi di MA itulah Diki Pratama, pemerkosa keponakannya itu disinyalir melarikan diri.(mrdk)
COMMENTS