NIAS - Seorang balita di Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, berinisial ASZ (4), tewas di tangan ayah kandungnya sendiri yakni AZ (40), sekitar pukul 03.55 WIB, Jumat (19/11) kemarin.
Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, mengatakan korban dibunuh dengan cara digorok oleh ayahnya sendiri menggunakan parang.
Kejadian itu awalnya diketahui oleh kakak tersangka yaitu Yafao Zendrato (48). Saat itu Yafao sedang melihat tersangka mondar-mandir di depan rumahnya. Rumah Yafao dengan tersangka hanya berjarak 30 meter.
"Kemudian saksi (Yafao) keluar dari dalam rumahnya dan melihat pakaian yang digunakan tersangka bersimbah darah. Melihat hal itu saksi mulai curiga dengan apa yang telah terjadi dan kemudian mendatangi rumah tersangka," kata Yadsen, Sabtu (20/11).
Selanjutnya, Yafao masuk ke dalam rumah tersangka dan langsung menuju kamar korban. Yafao pun melihat korban telah tewas bersimbah darah.
Presiden Jokowi Dapat Hari Baik Lantik Jenderal Andika Jadi Panglima TNI Insha Allah, Rabu Esok - merdeka
"Kondisinya mengalami luka parah pada bagian leher, perut dan lutut kaki sebelah kiri," ungkap Yadsen.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian dan menangkap tersangka. Saat ditangkap tersangka dalam kondisi luka di bagian leher dan dilarikan ke rumah sakit setempat. Luka itu diduga akibat perbuatan tersangka yang mencoba bunuh diri.
"Untuk sementara tersangka tidak bisa diinterogasi karena pita suara telah robek," ucap Yadsen.
Berdasarkan keterangan keluarganya, tersangka memiliki riwayat penyakit ayan dan gangguan jiwa. Kemudian, tersangka juga sudah tiga tahun tidak tinggal bersama istrinya karena telah bercerai. Hal tersebut diduga membuat mental tersangka terganggu.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 dari Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 dari KUHPidana. Ancaman hukuman selama 15 tahun.(mr/mdk)
COMMENTS