Kemnaker Tegaskan Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Setahun



JAKARTA-Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

"Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Putri sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta pada Kamis.

Ia mengatakan bahwa pengupahan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku.

Pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, menurut dia, bisa dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta.

Putri mengatakan bahwa kementerian intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Dia mengimbau masyarakat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja jika mendapati perusahaan melanggar ketentuan mengenai pengupahan.

"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM (upah minimum), segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," kata Putri.

"Serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ia menambahkan.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Kemnaker Tegaskan Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Setahun
Kemnaker Tegaskan Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Setahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzeNmDMCVWnVdKQJgCRMZ3DbN9mhK6BvXCUbEL0EJcGjbIf0cWCAUyePO66nKfhn0U_k_usZ70r2-e1uIOY430mquvQGBScH1E_YgY3ABb0H7zCPgQvUCx7jpLtDzbBJWnr91b0X71iTk/s1600/IMG_ORG_1637263713436.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzeNmDMCVWnVdKQJgCRMZ3DbN9mhK6BvXCUbEL0EJcGjbIf0cWCAUyePO66nKfhn0U_k_usZ70r2-e1uIOY430mquvQGBScH1E_YgY3ABb0H7zCPgQvUCx7jpLtDzbBJWnr91b0X71iTk/s72-c/IMG_ORG_1637263713436.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/kemnaker-tegaskan-upah-minimum-hanya.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/kemnaker-tegaskan-upah-minimum-hanya.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy