JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aparat penegak hukum (APH) belum sejalan dalam menangani kasus korupsi. Masalah ini membuat KPK risih.
"Banyak sekali disparitas yang mengganggu rasa keadilan. Perlu ada penyamaan pemahaman, karena undang-undang dan peraturannya sama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.
Alex mengaku menjadi saksi hidup terkait disparitas penanganan kasus korupsi yang dilakukan APH. Dia melihat perbedaan itu karena pernah menjadi hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Alex tidak mau kebiasaan buruk ini melarut. Pasalnya, undang-undang yang berlaku tidak menganjurkan APH melewati jalan berbeda dalam penegakan kasus korupsi.
KPK siap menjadi jembatan untuk meluruskan kebiasaan buruk itu. Duduk bersama diyakini bisa membuat APH kompak dalam menangani kasus korupsi.
"Dan, melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan APH di daerah," ujar Alex.
Pelatihan antarpenegak hukum juga dibutuhkan dalam penyelarasan penanganan kasus. Pelatihan diyakini bisa membuat APH menjadi kompak.
"Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dan merampas aset-aset dari hasil tipikor," tutur Alex.(mr/med)
COMMENTS