JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pihak terkait membuat aturan yang melarang dosen menerima hadiah, khususnya dari mahasiswa. Praktik ini dianggap sebagai salah satu bentuk rasuah.
"Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.
Menurut dia, Singapura telah melarang dosen menerima hadiah. Singapura menganggap pemberian hadiah terhadap tenaga pengajar pendidikan tinggi itu sebagai bagian dari korupsi.
Hadiah yang diberikan mahasiswa dianggap dapat memengaruhi sikap dosen dalam mengajar. KPK berharap masalah ini diperhatikan perguruan tinggi.
KPK tidak mau ketidakadilan muncul dalam proses mengajar di kampus. Pemberian hadiah kepada dosen diyakini bisa mengurangi mutu pendidikan di Indonesia.
"Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," ujar Alex.(mr/med)
COMMENTS