KPK: Gratifikasi Runtuhkan Objektivitas dan Keadilan



JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta setiap penyelenggara negara tak sembarangan menerima hadiah dari pihak lain. Sebab, pemberian hadiah dengan maksud tertentu bisa dikategorikan ke dalam gratifikasi.

Menurutnya, gratifikasi bisa meruntuhkan objektivitas penyelenggara negara. Gratifikasi juga bisa meruntuhkan keadilan.

"Gratifikasi itu akan melahirkan ketidakobjektivitasan dan ketidakadilan. Itu yang yang kenapa republik kita melarang gratifikasi," ujar Ghufron dalam webinar, Selasa (30/11).

Dia mengatakan larangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu memerintahkan penyelenggara negara menolak pemberian hadiah dengan maksud tertentu.

"Nah, ini yang mengakibatkan kita perlu menghindarkan dalam aspek-aspek pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.

Menurutnya, gratifikasi menjadi awal perbedaan perlakukan dari penyelenggara negara terhadap pemberi gratifikasi. Ghufron menegaskan, penerimaan gratifikasi yang tak dilaporkan lebih dari 30 hari, maka masuk ke dalam ranah pidana.

"Maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja. Tapi kalau kemudian 30 hari kerja karena mendapat sesuatu, baik di rumah, di kantor, atau pun di mana pun berada, selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan oleh hukum sebagai suap karena itikad baik anda melaporkan maka gugur statusnya sebagai suap," katanya.

Ghufron meminta kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah dan merasa sungkan mengembalikan kepada pihak pemberi, maka lebih baik dilaporkan kepada KPK. Nantinya KPK yang akan menentukan apakah hadiah tersebut masuk gratifikasi atau tidak.

"Di bawah Rp 10 juta itu yang berkewajiban untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut bukan merupakan suap adalah KPK, karena pelaporannya kepada KPK selama 30 hari kerja," terangnya

Para penyelenggara negara diminta membedakan pemberian gratifikasi yang terkait dengan kepentingan. Masyarakat juga diminta berhati-hati memberikan bingkisan ke penyelenggara negara. Meski, penyelenggara negara yang diberikan bingkisan merupakan kerabat sendiri.

"Tapi bagi antar warga boleh saja, anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah hubungan antar. Tapi kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," tutup Ghufron.(mr/mdk)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: KPK: Gratifikasi Runtuhkan Objektivitas dan Keadilan
KPK: Gratifikasi Runtuhkan Objektivitas dan Keadilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2zjN62wzjfCHctC0tDfZfReFuivULc7ssIovL5s0UnJ_VhXpGnt_S_QTjbKHE2bo50TghiWzSqw0xslJJu3QjyUYanQi1uTPYODVvOuujLCAZmW1nudjI9v-wCF6lPFeY-0LfVs8-0q4/s1600/IMG_ORG_1638267886568.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2zjN62wzjfCHctC0tDfZfReFuivULc7ssIovL5s0UnJ_VhXpGnt_S_QTjbKHE2bo50TghiWzSqw0xslJJu3QjyUYanQi1uTPYODVvOuujLCAZmW1nudjI9v-wCF6lPFeY-0LfVs8-0q4/s72-c/IMG_ORG_1638267886568.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/kpk-gratifikasi-runtuhkan-objektivitas.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/kpk-gratifikasi-runtuhkan-objektivitas.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy