JAKARTA-Tiga petinggi perusahaan yang diduga menggarap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012 hingga 2017 dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (29/11).
Ketiga petinggi perusahaan yang dipanggil yaitu, Rudyatno selaku Bagian Administrasi dan Keuangan pada PT Primayasa Adiguna (Prima Grup); Erwin Rahdiawan selaku Direktur PT Pribadi Manunggal; dan Irwan Kurniawan selaku Direktur PT Primayasa Adiguna.
Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka serta terkait detail atau konstruksi perkaranya.
Namun demikian, tersangka kasus ini sudah diketahui, yaitu mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar.
Hal itu terungkap dari surat panggilan saksi yang diklaim salah orang oleh pihak yang menerima surat panggilan tersebut.
Orang yang mengklaim salah orang itu adalah, Rommy Syahrial yang merupakan anak pedangdut Roma Irama.
Rommy Syahrial sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin lalu (18/1) untuk memberikan klarifikasi bahwa orang yang dipanggil KPK sebagai saksi merupakan bukan dirinya.
Menurutnya, nama yang dipanggil hanya lah mirip dengan nama dirinya. Karena, Rommy mengaku tidak mengenal dengan tersangka yang tercantum dalam surat pemanggilan yang diterima.
Dalam surat panggilan itu, ternyata tersangka dalam perkara di Pemkot Banjar adalah, Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Sutrisno selalu Walikota Banjar periode 2008-2013, yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjar," bunyi surat panggilan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Setyo Budianto tertanggal 25 November 2020.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya, David abdullah selaku Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih selaku Walikota Banjar periode 2013-2018 dan 2018-2023, Edy Jatmiko selaku Kepala Dinas PUPR Kota Banjar.
Dan juga beberapa pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar maupun dari unsur swasta.
Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan dibeberapa tempat. Yaitu, di rumah salah seorang swasta di Kota Banjar, Jawa Barat pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Di rumah kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman mantan Sekda Banjar pada Kamis, 10 Desember 2020.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.(mr/rm)
COMMENTS