JAKARTA-Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 600 juta ke kas negara yang berasal dari uang denda dua terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, dua terpidana yang dimaksud yaitu, Otto Cornelis Kaligis dengan sejumlah uang Rp 300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Terpidana kedua yakni: Edy Nasution selaku mantan Panitera PN Jakarta Pusat sejumlah Rp 300 juta berdasarkan putusan MA nomor 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap digencarkan oleh tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat malam (12/11).
Terpidana Otto Cornelis Kaligis saat ini sedang menjalani putusan PK dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan pada 2017 lalu.
Putusan PK tersebut diketahui lebih berat dari putusan pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.
Sementara untuk terpidana Edy Nasution saat ini juga sedang menjalani putusan PK yang menolak upaya PK dan tetap menjalani hukuman berdasarkan putusan Kasasi dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan tersebut diketahui menjadi lebih berat dibanding putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan vonis lima tahun dan enam bulan penjara.(mr/rm)
COMMENTS