KY Pastikan Kawal Proses Pengadilan Kasus Mafia Tanah



JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengawasi setiap proses persidangan kasus dugaan mafia tanah di Indonesia termasuk peradilan sengketa kepemilikan tanah antara PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan) dengan Abdul Halim di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Prinsipnya untuk semua kasus. Artinya, KY mengawasi seluruh proses peradilan soal pertanahan ini sesuai dengan komitmen pemerintah memberantas mafia tanah," kata Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, KY memastikan akan bekerja sesuai tugas dan kewenangannya dalam menjaga kode etik serta pedoman perilaku hakim dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Nantinya, KY akan memantau setiap persidangan kasus dugaan mafia tanah serta mengamati putusan perkara. Tujuannya yakni untuk menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, kata Miko.

Di kesempatan berbeda, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Prof Amad Sudiro mengingatkan lembaga peradilan dalam hal ini hakim dan panitera termasuk pihak yang potensial terlibat mafia peradilan. Untuk itu, KY harus secara aktif memantau persidangan kasus-kasus pertanahan.

Ia mengamati mafia tanah secara terstruktur dan sistematis melakukan berbagai akrobat untuk menguasai hak atas tanah dengan berbagai modus. Misalnya pemalsuan dokumen, mencari legalitas di pengadilan, pendudukan ilegal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara.

Termasuk pula kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi misalnya penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkat tanah.

"Jangan sampai mafia tanah bekerja sama dengan oknum pengadilan untuk merampas hak-hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya dengan menggunakan instrumen hukum putusan pengadilan," ujar dia mengingatkan.

Senada dengan itu, Dekan Universitas Islam Riau, M Musa mengingatkan modus operandi dan rekayasa yang tersistem dari para oknum yakni "menciptakan" legalitas formal kepemilikan.

"Ini menjadi persoalan mendasar terhadap kesejatian hak-hak tanah dari rakyat menjadi terabaikan," kata dia.

Untuk itu, KY dituntut jeli menilai secara integral suatu persoalan kasus pertanahan yang diadili. Sebab, jangan sampai KY hanya menilai realitas sikap prosedural dan perilaku formal hakim dalam proses menegakkan hukum.

Akan tetapi harus lebih cerdas memahami kausalitas persoalan yang disidangkan sehingga keterselubungan permainan dalam mengadili kasus tanah bisa terungkap.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar, Supardi Ahmad mengatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil semestinya tidak bisa mengeluarkan kebijakan apa pun yang menetapkan kepemilikan tanah ketika ada pihak yang bersengketa atas tanah tersebut.

Situasi ini juga diingatkan agar tidak terjadi dalam sengketa tanah antara PT Salve dengan Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.

"Pada dasarnya, jika tanah dalam sengketa maka dalam keadaan status quo. Artinya, tidak ada perbuatan hukum baru," kata Suparji.

Suparji juga menyoroti putusan praperadilan terhadap mantan Kepala Kanwil BPN DKI yakni Jaya sebagai tersangka kasus korupsi terkait sertifikat tanah yang dinilai merugikan negara mencapai Rp1,4 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Jaya dan Abdul Halim (nama yang tertera di sertifikat) dianggap hakim tidak sah. Untuk itu, Jaya bersama Abdul Halim berhak mendapatkan pemulihan nama baiknya.

"Putusan praperadilan penetapan tersangka yang dikabulkan adalah memulihkan martabat yang bersangkutan tidak berada dalam status tersangka," kata dia.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: KY Pastikan Kawal Proses Pengadilan Kasus Mafia Tanah
KY Pastikan Kawal Proses Pengadilan Kasus Mafia Tanah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg21kG0srwTn_UNM4ptbnNnVcG4Pk75Zom3UaPSqBhtYPyvy2yw42HeMtaOjepoZ-Th-yZP1MYK_BAu3JNSShn5vjF-HFFZ2UpHho2kkyyVsAQC2T4kgH9jk2hPvGNwRFs53WdUm4L0vSQ/s1600/IMG_ORG_1637190372969.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg21kG0srwTn_UNM4ptbnNnVcG4Pk75Zom3UaPSqBhtYPyvy2yw42HeMtaOjepoZ-Th-yZP1MYK_BAu3JNSShn5vjF-HFFZ2UpHho2kkyyVsAQC2T4kgH9jk2hPvGNwRFs53WdUm4L0vSQ/s72-c/IMG_ORG_1637190372969.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/ky-pastikan-kawal-proses-pengadilan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/ky-pastikan-kawal-proses-pengadilan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy