MUI Haramkan Kripto Dijadikan Mata Uang dan Diperdagangkan



JAKARTA-Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam.

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia juga tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah. Namun, perdagangan kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI dilakukan di Jakarta selama tiga hari dengan membahas 17 masalah yang terbagi dalam tiga kelompok.

Selain mengatur hukum kripto, beberapa hal yang jadi pembahasan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI antara lain kriteria penodaan agama, mengenai jihad dan khilafah, tinjauan pajak, bea cukai dan retribusi. Selain itu juga mengenai pemilu dan pilkada, distribusi lahan untuk pemerataan dan kesejahteraan, hukum cryptocurrency, hukum akad pernikahan online, dan hukum pinjaman online.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: MUI Haramkan Kripto Dijadikan Mata Uang dan Diperdagangkan
MUI Haramkan Kripto Dijadikan Mata Uang dan Diperdagangkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpdA2NtNeUsxrPI8YWGBTlzFV3i_c4d7sxQgwxFYym4pHSIsoWgTWz08UxUxP8v0upCRrVFLJOf07jCQlzIdEOTcAMKCOjXevElsf-PTWpokAHmBs5B_kIZcco7G-s2QaxTJ4CNAWXY3A/s320/1636621422280174-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpdA2NtNeUsxrPI8YWGBTlzFV3i_c4d7sxQgwxFYym4pHSIsoWgTWz08UxUxP8v0upCRrVFLJOf07jCQlzIdEOTcAMKCOjXevElsf-PTWpokAHmBs5B_kIZcco7G-s2QaxTJ4CNAWXY3A/s72-c/1636621422280174-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/mui-haramkan-kripto-dijadikan-mata-uang.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/mui-haramkan-kripto-dijadikan-mata-uang.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy