Pengamat: Rekrutmen Eks Pegawai KPK Tak Sesuai UU ASN, Harus Dibatalkan


KONFRONTASI-Rencana perekrutan 57 orang bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri sebaiknya dibatalkan dibatalkan.

Pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam UU 5/2014 tentang ASN. Sehingga, akan menjadi masalah jika terus dilanjutkan.

"Rekrutmen 57 orang eks pegawai KPK harus dibatalkan, karena tidak sesuai UU ASN," kata Karyono kepada wartawan, Rabu (17/11).

Karyono menyebutkan, pada Pasal 62 ayat 2 UU ASN tertulis, "Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang". Kompetensi dasar yang dimaksud salah satunya terkait wawasan kebangsaan.

Sementara, Pasal 63 ayat 1 menyatakan, "peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS".

"Artinya, 57 eks pegawai KPK dapat diangkat menjadi CPNS jika lolos seleksi kompetensi dasar, salah satunya TWK. Faktanya, para mantan pegawai itu tidak lolos," terangnya.

Ketentuan hukum lainnya, lanjut Karyono, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 pada Pasal 23 ayat 1 huruf a yang menyatakan batas usia paling tinggi pada saat melamar menjadi ASN adalah 35 tahun. Sementara, dari 57 eks pegawai KPK tersebut sebagian besar sudah berusia di atas 35 tahun.

"Beberapa orang dari 57 eks pegawai KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dari institusi Polri. Selain itu, ke-57 orang tersebut juga sudah diberhentikan secara hormat dari KPK, karena tidak lolos asesmen TWK, sehingga tidak bisa dialihkan menjadi ASN di lingkungan KPK," bebernya

"Oleh karena itu, mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk melamar menjadi PNS di kementerian/lembaga manapun sesuai PP 11/2017 Pasal 23 ayat 1 huruf c, karena pernah diberhentikan baik sebagai anggota Polri maupun secara keseluruhan (57 orang) sebagai pegawai KPK," imbuh Karyono.

Lebih lanjut, Karyono menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.

Begitu juga keputusan Mahkamah Agung (MA) 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK 1/2021 yang memuat tentang TWK menyatakan TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan.

Tujuannya, untuk memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta pemerintah yang sah.

"57 eks pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tetapi karena hasil asesmen TWK mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat," tutur Karyono.

Berdasarkan penjelasan itu, Karyono mengingatkan jika Polri masih melanjutkan perekrutan 57 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN, maka berpotensi melanggar UU ASN, PP 11/2017, putusan MK dan MA yang telah berkekuatan tetap.

"Selain itu, perekrutan tersebut akan menimbulkan standar ganda dalam penerimaan ASN karena masih terdapat ratusan ribu guru honorer, tenaga kesehatan, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak bisa mendapatkan status sebagai ASN karena gagal dalam seleksi, baik itu seleksi kompetensi dasar ataupun seleksi kompetensi bidang," demikian Karyono.(mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Pengamat: Rekrutmen Eks Pegawai KPK Tak Sesuai UU ASN, Harus Dibatalkan
Pengamat: Rekrutmen Eks Pegawai KPK Tak Sesuai UU ASN, Harus Dibatalkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkfzfPxYdJ2SK12X1aEeaggbHTBOEuH59F1CTpWCzuo6txmg8yOTrGzUIKfrbkRovvIN56-I0vUq2RpURdHptWkt4MefCim579GG4oCToz27wOOkMifzDqNNpn6eqeGMYrTwd0Z0DmUQM/s1600/1637161315695741-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkfzfPxYdJ2SK12X1aEeaggbHTBOEuH59F1CTpWCzuo6txmg8yOTrGzUIKfrbkRovvIN56-I0vUq2RpURdHptWkt4MefCim579GG4oCToz27wOOkMifzDqNNpn6eqeGMYrTwd0Z0DmUQM/s72-c/1637161315695741-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/pengamat-rekrutmen-eks-pegawai-kpk-tak.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/pengamat-rekrutmen-eks-pegawai-kpk-tak.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy