Tebang Pilih, UU Harmonisasi Perpajakan Dinilai Bebani Rakyat Kecil


KONFRONTASI -Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama ini disahkan pemerintah dianggap memberatkan masyarakat kecil dan cenderung tebang pilih terhadap barang yang dipajaki.

"UU Pajak yang berlaku saat ini sangat tidak memihak rakyat kecil di tengah kondisi pemulihan pasca pandemi," tegas Badan Pengawas dan Konsultasi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (BPK ISMEI), Dimas Dwi Pratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/11).

Setidaknya, ada beberapa hal yang patut dikritisi dalam UU HPP, salah satu yang menjadi sorotan ISMEI yakni revisi Pasal 4A tentang Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan tersebut menghapus barang kebutuhan pokok masyarakat dari barang yang sebelumnya tidak dikenai pajak.

"Hal inilah yang menjadi poin keberatan karena kondisinya saat ini masyarakat belum pulih perekonomian rumah tangganya," jelasnya.

Poin lain yakni adanya pajak bagi jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, dan jasa keuangan. Dalam poin ini, pemerintah seolah menghilangkan tanggung jawab kepada masyarakatnya.

"Selain itu, ini menabrak UUD 1945 yang sudah jelas dituangkan dalam Pasal 34 ayat 3 bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak," kata Dimas.

Terakhir, UU HPP sulit melapangkan kapasitas fiskal pemerintah. Oleh sebab itu, ia meminta keberadaan UU HHP segera ditinjau ulang.

Apalagi, kata dia, penyerapan anggaran hingga Oktober 2021 masih terdapat dana mengendap sebesar Rp 226 triliun yang belum dibelanjakan pemerintah daerah, sedangkan defisit APBN yang direncanakan tahun 2022 sebesar Rp 868 triliun.

"Ini mengindikasikan ada kelalaian dan tidak sinkronnya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara yang ujungnya justru memberatkan masyarakat menengah ke bawah," tandasnya.(RMOL)


COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Tebang Pilih, UU Harmonisasi Perpajakan Dinilai Bebani Rakyat Kecil
Tebang Pilih, UU Harmonisasi Perpajakan Dinilai Bebani Rakyat Kecil
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiDh6gmkXrwUYk0ldKherH_uLcS-1UnUMFtKAbYwmUnzR5JK681F6d3jDhiMWhp5HU1ss8Zct4kyJcrDroJFn6euyffMW5iGYUt0VtwA8BYCyzHZSZwRAEjS6_rE88JFGXQYe79RXP-fzgoRW35B4TDHrbEjPL8M9ArVYh0XgZyOIKSn6YMyUI2PNSkYA=w640-h320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiDh6gmkXrwUYk0ldKherH_uLcS-1UnUMFtKAbYwmUnzR5JK681F6d3jDhiMWhp5HU1ss8Zct4kyJcrDroJFn6euyffMW5iGYUt0VtwA8BYCyzHZSZwRAEjS6_rE88JFGXQYe79RXP-fzgoRW35B4TDHrbEjPL8M9ArVYh0XgZyOIKSn6YMyUI2PNSkYA=s72-w640-c-h320
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/tebang-pilih-uu-harmonisasi-perpajakan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/tebang-pilih-uu-harmonisasi-perpajakan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy