KONFRONTASI- Tokoh nasional/Ekonom senior Indonesia Rizal Ramli secara terang-terangan menyatakan diri berminat ikut Pemilihan Presiden 2024 demi Indonesia yang lebih baik, adil dan sejahtera. Dan cara yang dilakukannya pun cukup unik. Bukannya mendekati partai-partai untuk dijadikan kendaraan politik, Rizal Ramli justru mencoba menggalang dukungan lewat Google Form, di mana masyarakat bisa mengisi formulir untuk menyatakan dukungannya.
Dalam kaitan ini, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, mengatakan, apa yang dilakukan Rizal Ramli juga dapat diartikan sebagai kritik terhadap sistem pemilihan umum yang kurang baik di Indonesia.
"Membaca catatan aktifitas politik Rizal Ramli upaya ini terlihat keinginannya secara sungguh-sungguh, meskipun sekaligus menjadi kritik bahwa sistem pilpres masih perlu dievaluasi," katanya saat dihubungi Info Indonesia, Rabu (1/12/2021).
Menurut Dedi, yang dikritik oleh Rizal Ramli adalah soal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT), sebagaimana diatur pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, disebutkan bahwa salah satu syarat mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden seminimnya memiliki dukungan 20 persen kursi di parlemen.
"Bagi demokrasi, ambang batas itu sebenarnya kriminal. Tetapi sisi baiknya memberi dampak efektifitas, meskipun sisi buruknya menyuburkan oligarki," tutur analis ini.
Dedi mengatakan, penggalangan dukungan lewat media sosial seperti yang dilakukan Rizal Ramli adalah tindakan yang sah dan tidak melanggar hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa dukungan yang datang lewat Google Form saja tidak cukup, mantan Menko Ekuin tersebut juga harus mendapat dukungan parpol dan memenuhi ambang batas apabila benar-benar ingin mencalonkan diri di Pilpres 2024.
"Peluang Rizal Ramli mengikuti pilpres ada, tetapi teramat sangat minim karena kita belum mengakomodir calon independen," ujarnya.
Dedi mengatakan, penggalangan dukungan lewat media sosial seperti yang dilakukan Rizal Ramli adalah tindakan yang sah dan tidak melanggar hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa dukungan yang datang lewat Google Form saja tidak cukup, mantan Menko Ekuin tersebut juga harus mendapat dukungan parpol dan memenuhi ambang batas apabila benar-benar ingin mencalonkan diri di Pilpres 2024.
(kf/infoindonesia)
COMMENTS