SLEMAN-Dua orang suporter yang membakar kantor PSS Sleman 'Omah PSS Sleman' di Ngaglik, Kabupaten Sleman, telah menyerahkan diri dan diamankan polisi. Selain mengamankan pelaku GD (36) dan TL (26), polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan 1 potong hoodie warna biru donker ini sesuai dengan CCTV di Omah PSS, masker warna putih, botol bekas air mineral yang telah terbakar, satu buah korek api warna hijau, dan celana panjang jin warna biru navy," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021).
Salah satu barang bukti yang diamankan polisi yakni pakaian pelaku yang digunakan saat membakar kantor PSS Sleman pada Minggu (28/11) lalu. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan video rekaman CCTV.
"Ada 2 buah video CCTV dan sudah kami copy," imbuhnya.
Pembakar Kantor PSS Sleman Menyerahkan Diri
Dari barang bukti itu, polisi kemudian melakukan identifikasi terhadap para pelaku. Setelah teridentifikasi, polisi bergerak ke rumah pelaku untuk menangkapnya namun saat itu pelaku melarikan diri.
"Pelaku semalam berinisiatif bersama rombongan menyerahkan diri," jelas Ronny.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu mereka juga disangkakan Pasal 170 KUHP, 406 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku nekat membakar kantor PSS Sleman usai acara nonton bareng PSS Sleman melawan Persita Tangerang, Minggu (28/11) sore. Salah satu pelaku, GD, kecewa karena PSS Sleman kalah.
GD akhirnya mengajak pelaku lainnya, TL untuk mengacau di Omah PSS Sleman. Keduanya juga sempat menenggak minuman keras (miras) saat acara nobar tersebut.[MR/DTK]
COMMENTS