Dua Terdakwa Pembunuh Gajah di Aceh Timur Divonis 3,6 Tahun Penjara



BANDA ACEH-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis dua terdakwa pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala, dengan hukuman masing-masing 42 bulan atau tiga tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti, didampingi dua hakim anggota yakni Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu.

Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur yakni Harry Arfhan dan M Iqbal.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Kedua terdakwa tersebut yakni Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider atau pidana pengganti tiga bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum bersalah tiga terdakwa lainnya masing-masing tiga tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Soni bin Sanusi, dan Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib. Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, karena vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang, Rabu (24/11).

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing empat tahun enam bulan.

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7).

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Dua Terdakwa Pembunuh Gajah di Aceh Timur Divonis 3,6 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Pembunuh Gajah di Aceh Timur Divonis 3,6 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrg-Dz4gGdVR4DyyfKJ6Y0sKRNKbCBIRke3CETDAwLx08y0XwZGnfFih-w9Z6xkmlUMVoeiVlSwD8kyWyNncQRJrAZbV4kSKnrXCRTJBcW_iMJ_-LZWlwETh0_Z04aMFCznX_TPFzeeLc/s1600/IMG_ORG_1639588827965.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrg-Dz4gGdVR4DyyfKJ6Y0sKRNKbCBIRke3CETDAwLx08y0XwZGnfFih-w9Z6xkmlUMVoeiVlSwD8kyWyNncQRJrAZbV4kSKnrXCRTJBcW_iMJ_-LZWlwETh0_Z04aMFCznX_TPFzeeLc/s72-c/IMG_ORG_1639588827965.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/dua-terdakwa-pembunuh-gajah-di-aceh.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/dua-terdakwa-pembunuh-gajah-di-aceh.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy