Jujurlah Wahai Ardi dan Nia!


JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengingatkan artis Ramadhani Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, serta sopir mereka Zen Vivanto agar memberikan keterangan yang jujur.

Peringatan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Muhammad Damis kepada Nia, Ardi, dan Zen yang diperiksa sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika saat sidang baru saja dibuka.

"Sebelumnya majelis hakim terlebih dahulu memperingatkan pada saudara bertiga agar memberikan keterangan yang jujur di persidangan," kata Damis di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (16/12).

Damis mengatakan keterangan jujur yang disampaikan Nia dan dua terdakwa lainnya akan menjadi faktor yang meringankan vonis mereka jika kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terbukti benar.

Ia lantas kembali menegaskan agar Nia, Ardi, dan Zen memberikan keterangan yang jujur.

"Kejujuran itu akan bernilai jika saudara-saudara nanti terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada saudara untuk menjadi variabel yang meringankan," kata Damis.

"Majelis Hakim mohon pada saudara-saudara agar memberikan keterangan apa adanya," imbuh Hakim.

Mendengar hal ini, Nia, Ardi, dan sopirnya yang kompak mengenakan baju putih hanya terdiam. Mereka tidak tampak menngiyakan maupun mengangguk.

Setelah itu, majelis hakim lantas mencecar sopir Nia dengan beberapa pertanyaan mengenai peristiwa saat ia ditangkap aparat kepolisian.

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.(mr/cnn)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Jujurlah Wahai Ardi dan Nia!
Jujurlah Wahai Ardi dan Nia!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7fEqYYubGmBFz6YDZgitgFpdzCzpYuCAMPQC4qtJCMDrr1lz5gUCPuHJruqjOUqSdbQ3aGM1RQ998N8vTBXX5uwv68EPVw1p5l4i4IcVnBCy38jntLEWPjnT8oBhi9pZdkeTk83lWSb8/s1600/1639642888968912-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7fEqYYubGmBFz6YDZgitgFpdzCzpYuCAMPQC4qtJCMDrr1lz5gUCPuHJruqjOUqSdbQ3aGM1RQ998N8vTBXX5uwv68EPVw1p5l4i4IcVnBCy38jntLEWPjnT8oBhi9pZdkeTk83lWSb8/s72-c/1639642888968912-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/jujurlah-wahai-ardi-dan-nia.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/jujurlah-wahai-ardi-dan-nia.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy