Kecam Pemerkosa Belasan Santriwati, HNW: Hukum Maksimal, Tak Cukup Hanya 20 Tahun Penjara


JAKARTA - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) turut mengecam aksi biadab yang dilakukan seorang oknum guru bernama Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, politisi senior PKS itu menyebut kejahatan yang dilakukan oleh pelaku selain melanggar hukum negara juga melanggar hukum agama.

"Kejahatan seperti ini, yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau yang lain, jelas selain melanggar hukum negara, juga melanggar hukum agama apapun juga," tulis HNW dalam cuitannya dikutip Jumat (10/12/2021).

Mantan Ketua MPR RI itu menyebut tindakan ini sangat keji sehingga pelakunya harus dijatuhi hukuman maksimal, bukan hanya 20 tahun penjara saja.

"Ini kemungkaran yang sangat keji, yang mestinya dijatuhi hukuman maksimal, tidak hanya 20 tahun penjara saja," pungkasnya.

Ridwan Kamil berharap pelaku dihukum seberat-beratnya

Lewat sebuah unggahan di akun Instagramnya, Ridwan Kamil menyampaikan lima poin penjelasan terkait kasus pemerkosaan tersebut.

Pertama, Ridwan kamil menyebut bahwa pelaku telah ditangkan dan sedang menjalani proses peradilan. Tempat sekolah para santriwati itu juga sudah ditutup.


Ridwan Kamil berharap pelaku dijerat banyak pasal dan dihukum seberat-beratnya.

"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," tulis Ridwan Kamil dalam unggahannya dikutip Suara.com, Kamis (9/12/2021).

Poin selanjutnya, Ridwan Kamil menyebut para santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang ditangani oleh DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk disembuhkan traumanya.

"Anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," lanjutnya di poin kedua.

Pada poin ketiga dan keempat, mantan Wali Kota Bandung tersebut meminta forum institusi pendidikan atau pesantren untuk lebih mewaspadai praktik pendidikan yang tidak wajar. Ia juga meminta aparat desa/kelurahan untuk memonitor kegiatan di ruang publik.

"Meminta forum institusi pendidikan/forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran," tulis Ridwan Kamil.

"Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya," lanjutnya lagi.

Poin kelima, Ridwan Kamil mengimbau orang tua untuk rajin memantau perkembangan dan kabar anak yang bersekolah dengan sistem asrama.

"Kepada para orang tua, diminta rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya," ujarnya.[sr]


COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Kecam Pemerkosa Belasan Santriwati, HNW: Hukum Maksimal, Tak Cukup Hanya 20 Tahun Penjara
Kecam Pemerkosa Belasan Santriwati, HNW: Hukum Maksimal, Tak Cukup Hanya 20 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgD3MUEBPwUOJdo6AfeabdTrc5exeWsoXBrRD2swvw3zz3iYTHFRan8A8PB2oYV0IuC31YOGfo18GF-y1sf_2ruuJA8zLOAlHGgchtFq57dF4MDbQR_sO2PaBPiSFeeBcM0Gyo7z6WTXEEpmyS9ik3d5aZQZKa4htwnYTuUB7TAU8P5yomLjAAMzP7duw=w640-h358
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgD3MUEBPwUOJdo6AfeabdTrc5exeWsoXBrRD2swvw3zz3iYTHFRan8A8PB2oYV0IuC31YOGfo18GF-y1sf_2ruuJA8zLOAlHGgchtFq57dF4MDbQR_sO2PaBPiSFeeBcM0Gyo7z6WTXEEpmyS9ik3d5aZQZKa4htwnYTuUB7TAU8P5yomLjAAMzP7duw=s72-w640-c-h358
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/kecam-pemerkosa-belasan-santriwati-hnw.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/kecam-pemerkosa-belasan-santriwati-hnw.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy