JAKARTA- Gaga Muhammad ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pidana lalu lintas. Dalam kasus ini, Gaga juga tengah menjalani proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, kasus yang menjerat Gaga ini teregister dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim. Kasus ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 21 Oktober lalu.
"Tempat ditahan di Polda," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin (6/12).
Alex turut mengungkapkan Gaga juga akan menjalani sidang lanjutan di PN Jaktim pada Selasa (7/12) besok dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Besok sidang agenda pemeriksaan saksi. Sidang online, terdakwanya bersidang dari tempat ditahan di Polda," ucap Alex.
Dari informasi yang dihimpun, dalam kasus ini Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Gaga ini terjadi pada 2019. Kala itu, Gaga berada di dalam mobil bersama mantan kekasihnya, Laura Anna.
Kemudian, mobil yang dikemudikan Gaga itu mengalami kecelakaan lalu lintas. Akibat kecelakaan itu, Laura kini mengalami kelumpuhan.[mr/cnn]
COMMENTS