Miris, Keluarga Siswa SMP Korban Penikaman Ini Tak Mampu Lagi Bayar Biaya Perawatan RS


KEFAMENANU - Vikrensio Alone Bnani, siswa SMP di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT harus menderita dua luka tusukan pada bagian tubuhnya oleh sekelompok pemuda pengangguran di Jalan Raya Maubeli, Kelurahan Maubeli, tak jauh dari rumahnya. Pasca ditikan, korban dirawat di RS Leona dengan biaya sendiri hingga saat ini sudah mencapai Rp15 juta.

Smentara itu, kedua orangtua korban penikaman mengaku sudah tidak mampu lagi membayar biaya rumah sakit yang kian hari makin bertambah. Untuk membantu meringankan beban, orang tua korban meminta bantuan dari tetangga. 

"Kami sudah tidak mampu bayar rumah sakit. Kami minta bantuan dari pemerintah, keluarga, dan tetangga. Biaya perawatan dari tanggal 3-10 Desember sudah mencapai Rp15.500.000," ungkap ibu korban Petronela Bnani didampingi suaminya Yanarius Antoin Anin, Senin (13/12/2021).

Saat ini, korban masih terbaring lemas dan kondisinya belum membaik akibat dua luka menganga bekas tusukan benda tajam. Sementara itu, biaya perawatan terus membengkak.

Pihak kepolisian belum menjelaskan motif pelaku menikam korban. Namun, usai kejadian nahas itu, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

"Iya benar, setelah pemeriksaan saksi, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Iptu Fernando, Kasat Reskrim Polres.

Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, SH yang ikut mengawal kasus ini menuturkan, ada dua pasal dalam UU Perlindungan Anak yang bisa diterapkan untuk menjerat para pelaku.

"Jika merujuk pada kasus ini, maka penerapan pasal dalam UU Perlindungan Anak tahun 2014 adalah Pasal 76 c, kemudian ancaman hukuman ada Pasal 80 ayat 1 dan 2," jelasnya. 

Dikatakannya, ancaman hukuman dari UU Perlindungan anak itu bersifat komulatif. Jadi, selain ancaman pidana kurungan badan juga disertai dengan denda. Nah di Pasal 80 ayat 1 itu maksimal 3 tahun denda Rp70 juta. Sedangkan pada ayat dua jika mengakibatkan luka berat maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Melihat kondisi anak ini, dia mengalami luka berat. Nah melihat kondisi ini, kita mendorong polisi untuk menggunakan Pasal 80 ayat 2 kepada para pelaku, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Miris, Keluarga Siswa SMP Korban Penikaman Ini Tak Mampu Lagi Bayar Biaya Perawatan RS
Miris, Keluarga Siswa SMP Korban Penikaman Ini Tak Mampu Lagi Bayar Biaya Perawatan RS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirNWpehdstLPnqVBZjQ0ScPXSjkCfmlLL_kDx13u7_sOXOCD_oBMEPfbnERgjZHXkBMikcWi-prMkwwlUdbsdfYfAnQA7gsiATohSU1p37j6Erki8oK4YiH-xp3S2cxXgfXFYaZzCNoRk/s1600/1639419036625940-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirNWpehdstLPnqVBZjQ0ScPXSjkCfmlLL_kDx13u7_sOXOCD_oBMEPfbnERgjZHXkBMikcWi-prMkwwlUdbsdfYfAnQA7gsiATohSU1p37j6Erki8oK4YiH-xp3S2cxXgfXFYaZzCNoRk/s72-c/1639419036625940-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/miris-keluarga-siswa-smp-korban.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/miris-keluarga-siswa-smp-korban.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy