Pelaku 'Genjot Paksa' Belasan Santriwati Harus Dikebiri


JAKARTA-Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri.

"Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno di Jakarta, Kamis.

Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.

Di samping itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan.

"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno.

Hukuman kebiri pun bisa dijatuhi kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya, yang maksimal selama 20 tahun. Namun, hukuman maksimal ini akan bergantung pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim.

Retno menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.

"Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," katanya.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Pelaku 'Genjot Paksa' Belasan Santriwati Harus Dikebiri
Pelaku 'Genjot Paksa' Belasan Santriwati Harus Dikebiri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhE-lz_NJ_VNhF4QaMkFrXg3fQWQHY6I6OrCFCU4fbUx3QR4G1Z9d5tDeTmqeS6mGlrDTrQ1RxWuXt3Lw4b_xRgI-_7MaekStp83dhpOh5eYR3p2P3r-JYTcHZO_pJnCOLiQF6m-ma2iUo/s1600/1639053912614790-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhE-lz_NJ_VNhF4QaMkFrXg3fQWQHY6I6OrCFCU4fbUx3QR4G1Z9d5tDeTmqeS6mGlrDTrQ1RxWuXt3Lw4b_xRgI-_7MaekStp83dhpOh5eYR3p2P3r-JYTcHZO_pJnCOLiQF6m-ma2iUo/s72-c/1639053912614790-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/pelaku-genjot-paksa-belasan-santriwati.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/pelaku-genjot-paksa-belasan-santriwati.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy