Polisi Usut Orang di Balik Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vannya Kabur dari Karantina



JAKARTA-Polisi angkat suara soal alasan kepolisian tak menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pelanggaran kekerantinaan kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Rachel memberi uang sebesar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga terdakwa dalam kasus ini. Uang itu disebut sebagai permintaan dari pihak yang disebut sebagai 'Satgas'.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan dalam kasus ini, ada dua berkas perkara.

Pertama, adalah berkas tersangka yang melanggar aturan karantina kesehatan yakni Rachel, kekasihnya, serta manajernya. Lalu berkas kedua adalah tersangka Ovelina selaku pihak yang membantu agar proses karantina kesehatan tak perlu dilakukan.

"Terus kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor? Jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subyek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelance gitu itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/12).

Sedangkan apakah ada pihak lain di balik Ovelina, Tubagus menyebut masih dalam proses pendalaman.

"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Tubagus menyebut bahwa dalam kasus Rachel pihaknya fokus menyoroti soal pelanggaran UU Wabah Penyakit dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Wujud nyata pelanggaran itu dia tidak laksanakan karantina. Nah yang bantu itu si O, atas bantuan itu si O jadi tersangka," ucap Tubagus.

Sebagai informasi, Rachel dan tiga terdakwa lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel bersama dua temannya. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan.

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR telah menonaktifkan seorang pegawainya bernama Ovelina Pratiwi yang diketahui ikut terlibat dalam pelarian selebgram Rachel Vennya di Bandara Soekarno-Hatta agar tak menjalani karantina usai dari luar negeri.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar menyatakan bahwa Ovelina Pratiwi merupakan pegawai kontrak yang diperbantukan di protokol Bandara.

Namun, kata dia, Ovelina telah diberhentikan sejak Oktober. Selain karena terlibat dalam kasus kaburnya Rachel, Indra menyebut Ovelina juga diberhentikan karena tak lulus asesmen.

"Dan hasil asesmen itu untuk penilaian apakah yang bersangkutan masih layak. [Ovelina] Dinonaktifkan karena kasus tersebut tapi juga kami menggunakan referensi dari asesmen," kata Indra.(mr/cnn)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Polisi Usut Orang di Balik Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vannya Kabur dari Karantina
Polisi Usut Orang di Balik Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vannya Kabur dari Karantina
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoqFf_eEYRnPCB8dsjhMjbHM36aRPVq7YJl56KFn2YUWKQeRi91hNYz2KuWLn52V4ZJOFC40KTYGN1nRfAcvjoMbN82dgHtcjdmXph3orJVEoc3ZRYtO1UzpNcS-eRXTACBch0SGa3yLk/s1600/IMG_ORG_1639413898583.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoqFf_eEYRnPCB8dsjhMjbHM36aRPVq7YJl56KFn2YUWKQeRi91hNYz2KuWLn52V4ZJOFC40KTYGN1nRfAcvjoMbN82dgHtcjdmXph3orJVEoc3ZRYtO1UzpNcS-eRXTACBch0SGa3yLk/s72-c/IMG_ORG_1639413898583.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/polisi-usut-orang-di-balik-ovelina.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/polisi-usut-orang-di-balik-ovelina.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy