Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Sopir Transjakarta Tak Jadi Tersangka. Ini Alasan Polisi!


JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial YH sebagai tersangka, padahal telah menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (14/12/2021).

Sejumlah alasan penyidik tidak menetapkan YH sebagai tersangka seperti pemeriksaan, CCTV, dan olah tempat kejadian perkara.

 "Pertama, tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena tadi jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam minimal 10 meter itu jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak baru bisa berhenti," ujarnya.

Alasan kedua, di jalur Transjakarta tidak ada ruang gerak sopir, tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika ke kiri sopir akan menabrak separator bahkan memiliki fatalitas lebih tinggi jika ke kanan. Kemudian, dari sisi pejalan kaki tidak mengikuti aturan karena pada Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang harus menggunakan tempat penyeberangan.

Kemudian, pada Pasal 172 ayat 2 jika tidak ada jembatan penyeberangan dia harus menyeberang di tempat yang disediakan. Harus lewat lewat zebra cross jadi tetap harus memerhatikan keselamatannya. "Nah, 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan busway itu steril jadi sopir ini tidak aware dan tidak tahu bakal ada yang menyeberang," kata Argo.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena, pejalan kaki juga punya kelalaian malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," tambahnya.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Sopir Transjakarta Tak Jadi Tersangka. Ini Alasan Polisi!
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Sopir Transjakarta Tak Jadi Tersangka. Ini Alasan Polisi!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjj-2UbMIGPjtx4WZKRrEc4Uts3sGXNTxLE9Eihtujf9yGy2QN1sjI1hzRODGglaqB35OWZXjP8GG-r1fovFkh1xrb_Opr-az-Hw-OaGH0PRgqe_o0RZ-d0OgljqRMDNwusDvxTm4ao2II/s1600/1639495848977627-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjj-2UbMIGPjtx4WZKRrEc4Uts3sGXNTxLE9Eihtujf9yGy2QN1sjI1hzRODGglaqB35OWZXjP8GG-r1fovFkh1xrb_Opr-az-Hw-OaGH0PRgqe_o0RZ-d0OgljqRMDNwusDvxTm4ao2II/s72-c/1639495848977627-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/tabrak-pejalan-kaki-hingga-tewas-sopir.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/tabrak-pejalan-kaki-hingga-tewas-sopir.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy