JAKARTA-Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, menyebut bakal membuktikan perkara yang menjeratnya adalah rekayasa belaka.
Dalang rekayasa itu, menurut Kivlan Zen, tiga pejabat negara, yakni mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan; dan mantan Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian.
"Jadi saya akan buktikan bahwa ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa terutama Luhut dan Tito. Ada nanti kami buktikan di pengadilan," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.
Karena itulah, Kivlan mengenakan pakaian TNI hari ini. Menurut Kivlan, pakaiannya itu merupakan seragam purnawirawan TNI. Dari pantauan Tempo, dia memakai pakaian serba hijau dan baret. Ada lencana bintang dua terpasang di bahu kiri dan kanannya.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu menceritakan alasannya menggunakan seragam purnawirawan TNI hari ini. Kivlan mengatakan, dirinya ingin menunjukkan akan melawan Wiranto, Luhut, dan Tito.
"Saya tunjukan, melawan mereka bahwa ini rekayasa karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak cucu saya, demi keluarga saya, dan demi semuanya," ucap dia.
Hari ini Kivlan diagendakan menjalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi. Dia sudah membacakan eksepsi pada Selasa, 14 Januari 2020. Namun, dia tak bisa membacakan seluruh isi eksepsi lantaran sakit. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang eksepsi dari Kivlan dilanjutkan eksepsi dari kuasa hukum.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(mr/tmp)
COMMENTS