Lakukan Pelecehan di MRT, Pria Singapura Diganjar 5 Bulan Penjara


SINGAPURA-Mohamad Rasid Mohamad Sani, 55 tahun, divonis hukuman lima bulan penjara setelah mengaku bersalah melakukan tindak pelecehan seksual di kereta MRT Singapura. Mohamad Rasid nekad melakukan pelecehan seks saat MRT itu sedang padat-padatnya di jam sibuk. 

Situs asiaone.com mewartakan Mohamad Rasid adalah seorang staf teknis yang melakukan pelecehan seks pada seorang perempuan, 31 tahun. Mohamad Rasid membuka celana dalamnya dan berusaha menempelkannya ke pantat korban. Kejadian ini terjadi pada 31 Mei 2019 sekitar pukul 8.17 pagi, sedangkan sidang putusannya dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2020.

Dokumen pengadilan memperlihatkan Mohamad Rasid menjadi birahi ketika pahanya bersentuhan dengan korban, yang berdiri didepannya dalam sebuah kereta MRT yang melaju menuju stasiun kereta Dhoby Ghaut. Nafsu yang tak terkendali itu telah membuat Mohamad Rasid melakukan tindak pelecehan seksual. 

Setelah tiga atau empat detik berlangsung, korban berbalik dan baru menyadari dia mengalami pelecehan seksual. Dia lalu meneriaki Mohamad Rasid dan tanpa membuang tempo memotret wajahnya. 

Insiden ini dilaporkan ke staf pengendali MRT stasiun Dhoby Ghaut. Mohamad Rasid ditahan pada hari dia melakukan pelecehan seks. Jaksa Penuntut Umum, Koh Mun Keong, yang meminta agar Mohamad Rasid dipenjara enam bulan, mengatakan korban mengalami trauma psikologi akibat kejadian ini. 

“Korban terus bertanya pada diri sendiri, apa yang sudah dilakukannya hingga dia mendapat perlakuan seperti ini. Korban hendak pergi kerja ketika kejadian pelecehan seks itu terjadi. Dia masih terus bertanya-tanya pada diri sendiri mengapa dia sampai mengalami hal seperti ini,” kata Koh. 

Harjeet Kaur, pengacara Mohamad Rasid mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan naik banding atas putusan hakim tersebut. Pelaku sangat malu dengan perbuatannya dan marah pada diri sendiri.   

Dalam hukum Singapura, mereka yang ditemukan bersalah menggunakan kekerasan pada seseorang bisa dikenai hukuman penjara sampai dua tahun, atau denda dan hukuman cambuk atau mendapatkan ketiga hukuman itu. Namun Mohamad Rasid tidak dikenai hukuman cambuk karena usianya sudah di atas 50 tahun.(mr/tmp)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Lakukan Pelecehan di MRT, Pria Singapura Diganjar 5 Bulan Penjara
Lakukan Pelecehan di MRT, Pria Singapura Diganjar 5 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8vGbHXj7nJehZU0sDMU6hcFo-iZefQVXdPuhhtkp3YRShtpDgIBIg4p7HWAm_tXQMHGrUUcknZpKoIEwX_Z8eqxIi6luTDANWdA7kh_8p4x0Ep4HV1nTaS_Kb4Cq_ASG6F50tf1ZJ2NU/s1600/IMG_ORG_1579673105611.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8vGbHXj7nJehZU0sDMU6hcFo-iZefQVXdPuhhtkp3YRShtpDgIBIg4p7HWAm_tXQMHGrUUcknZpKoIEwX_Z8eqxIi6luTDANWdA7kh_8p4x0Ep4HV1nTaS_Kb4Cq_ASG6F50tf1ZJ2NU/s72-c/IMG_ORG_1579673105611.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/01/lakukan-pelecehan-di-mrt-pria-singapura.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/01/lakukan-pelecehan-di-mrt-pria-singapura.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy