Perampok Jiwasraya Harus Dijerat dengan UU Tipikor dan TPPU

JAKARTA-Kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun, dan kasus ASABRI dimana BPK menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 16,7 triliun, disoroti banyak kalangan.

Sekelompok pemuda dari berbagai latar belakang gerakan mengadakan kegiatan Millenials Talk bertajuk "Kejahatan Keuangan di Mata Millenials: Mengomentari Isu Carut Marut Jiwasraya dan Asabri" di Jakarta, Kamis malam (23/1).

Salah satu bahasan diskusi yaitu mendesak Kejaksaan Agung menegakan hukum secara serius bertanggungjawab dan juga BPK agar melakukan audit terbuka kepada publik soal kasus Jiwasraya dan ASABARI.

"Kami mendesak Kejagung dan BPK agar serius, dan jangan main mata dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya. Jangan sampai kena moral hazard, masuk angin, atau hengky-pengky. Kasus ini kami kawal," kata Sekretaris Jenderal DPP Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, Riyan Hidayat.

Pihaknya juga meminta kejagung untuk menghukum seumur hidup aktor terlibat dalam kasus Jiwasraya dengan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jangan hanya menggunakan UU Tipikor, tapi gunakan juga UU TPPU," ujar Riyan Hidayat.

Dia menduga tersangka Jiwasraya tidak hanya lima orang seperti di pemberitaan. Banyak oknum-oknum yang terlibat diantaranya, OJK bagian pengawasan periode 2016-2019, termasuk Bursa Efek Indonesia, manajer investasi, akuntan publik, dan emiten yang menerbitkan saham di pasar modal dan yang lainnya.

"Segera selidiki semua Pak. Ini kasus terang-benderang. Jangan sampai kemudian gelap dan menguap begitu saja," ungkap Riyan Hidayat.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi itu diantaranya, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Andrean Saefudin, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Emanuel Cahyadi, Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam Ramadhan, dan Laode Khairul dari DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. [mr/rmol]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Perampok Jiwasraya Harus Dijerat dengan UU Tipikor dan TPPU
Perampok Jiwasraya Harus Dijerat dengan UU Tipikor dan TPPU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlcRCyFuwnUL5AwZuUsCCXZMKlN-_BjwKG-ekPxwFTgm6cDcQPLzPDp9qT7JPs9Vj0Q_h1FtCTrYB3YtUsdCr4NFxhhQKDJ8RtWKsIt6b0A_xcvA_hgiQ2uVN33rw1J4qCNmdDnltDg6c/s640/Screenshot_012420_072445_PM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlcRCyFuwnUL5AwZuUsCCXZMKlN-_BjwKG-ekPxwFTgm6cDcQPLzPDp9qT7JPs9Vj0Q_h1FtCTrYB3YtUsdCr4NFxhhQKDJ8RtWKsIt6b0A_xcvA_hgiQ2uVN33rw1J4qCNmdDnltDg6c/s72-c/Screenshot_012420_072445_PM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/01/perampok-jiwasraya-harus-dijerat-dengan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/01/perampok-jiwasraya-harus-dijerat-dengan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy