
Terdakwa melakukan perekaman terhadap saksi Dinnartien, penghuni Apartemen Orchid Tanglin unit 3120 Pakuwon Mall, yang setengah bertelanjang saat mengecat rambut, pada Selasa (5/11/2019) lalu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya diketahui, terdakwa melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008.
“Terdakwa yang sedang melakukan reperasi mebel di unit 3119. Saat beristirahat, melihat saksi korban sedang mengecat rambutnya dengan setengah telanjang,” terang JPU Suwarti.
“Terdakwa melakukan (rekam) hingga dua kali dan menyebarkan video yang mengandung pornografi tersebut kepada rekan,” tambah JPU Suwarti.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup, terdakwa Khoiron mengaku mengerti tanpa membantah dakwaan tersebut. “Iya Pak Hakim saya mengerti,” ujarnya singkat.
Rencananya sidang akan dilanjutkan minggu depan. [MR/LICOM]
COMMENTS