Cemburu, Suami Aniaya dan Tusuk Alat Vital Istri dengan Kayu

NISEL-Kelakuan Fozikha Dodo Hulu (27) benar-benar tak manusiawi. Bagaimana tidak, dia tega menganiaya dengan sadis istrinya di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Fozikha melakukan itu hanya karena cemburu dan menuding istrinya selingkuh.

Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti, Kamis (27/2/2020) menjelaskan kejadian ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020.

Tersangka (berbaju oranye) dalam paparan kasus di Mapolres Nisel, Kamis (27/2/2020)
Dijelaskan Gede, kasus ini berawal saat pelaku pulang ke rumah dini hari. Bukannya istirahat bersama orang tersayang, dia malah menuding istrinya bermain gila dengan pria lain. “Selingkuh kau,” hardik pelaku ke korban.

Korban yang merasa tidak berselingkuh menjawab, “mana ada aku selingkuh’.

Tak puas dengan jawab istrinya, tersangka mengambil pisau yang berada di dekat tempat tidur, lalu mengarahkan pisau tersebut ke arah korban dan kembali bertanya dengan mngatakan ‘kubunuh kau kalau tidak jujur’.

Kemudian, korban langsung mendapatkan penganiayaan saat tersangka membuka seluruh pakaian istrinya hingga tak ada sehelai pun di tubuh perempuan malang itu lalu menendang kedua paha korban.

Lalu tersangka menelepon keluarga istri dan menyebutkan kalau istrinya sudah selingkuh. Lalu dia memberikan telepn tersebut ke istrinya dan menyuruhnya agar keluarga istrinya datang. ‘Suruh datang keluargamu kalau tidak kuikat kau di tiang listrik,” ucap tersangka saat itu.

Korban dalam keadaan tak berdaya mengiayakan permintaan tersangka.

Bukannya mereda, aksi pelaku makin sadis. Dia membawa istrinya ke dapur lalu menendang kembali. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun sampai depan rumah ditangkap lagi oleh pelaku. Di situ tendangan makin menggila.

Ada beberapa warga yang melihat, membuat tersangka membawa korban masuk ke rumah. Di dalam rumah inilah korban diikat di dapur lalu secara sadis menusukkan kayu ke kemaluan korban.

Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.

“Korban mengalami trauma psikis, dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Nias Selatan. Kami berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu,” jelas Gede.

Dalam perkara ini, FDH dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. [mr/posat]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Cemburu, Suami Aniaya dan Tusuk Alat Vital Istri dengan Kayu
Cemburu, Suami Aniaya dan Tusuk Alat Vital Istri dengan Kayu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQfcPD3sPDK5rRDOQ90X2zW5jIs1UoNOwZMUzN9ylIiNW776wrN0y9BiK4zl9oObFASC2UHzMKtHM7A_aBvdWaNf7V1lQWNziwIDunln-FgMAOFJmd_Gl4MmZXFTMYe0SuIBzxkA3lj5o/s640/Screenshot_022720_100001_PM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQfcPD3sPDK5rRDOQ90X2zW5jIs1UoNOwZMUzN9ylIiNW776wrN0y9BiK4zl9oObFASC2UHzMKtHM7A_aBvdWaNf7V1lQWNziwIDunln-FgMAOFJmd_Gl4MmZXFTMYe0SuIBzxkA3lj5o/s72-c/Screenshot_022720_100001_PM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/02/cemburu-suami-aniaya-dan-tusuk-alat.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/02/cemburu-suami-aniaya-dan-tusuk-alat.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy