Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah Diciduk Polisi



JAKARTA-Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok sindikat mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah dan e-KTP ilegal. Sindikat itu terdiri dari 10 orang, dengan rincian tujuh orang ditahan, satu orang menjalani hukuman di Rutan Cipinang dan dua orang lainnya masih buron.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana membeberkan cara kerja pemalsuan itu. Pertama, terkait pemalsuan sertifikat tanah, sindikat itu berpura-pura membeli rumah dan memalsukan sertifikat korban.

"Tersangka sudah menyiapkan calon pembeli rumah, menyediakan notaris fiktif. Mereka menyiapkan untuk memalsukan sertifikat. Ada juga yang disuruh cek sertifikat tanah ke BPN (Badan Pertanahan Negara)," kata Nana saat konferensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(12/1).

Kedua, terkait pembuatan e-KTP ilegal, Nana menjelaskan mereka memasukkan data palsu dengan meggunakan alat perekam. Kegiatan itu dilakukan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

e-KTP itu dibuat untuk memalsukan identitas para penipu saat beraksi untuk membeli atau menjual tanah. Identitas penipu itu bahkan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Setelah penipuan identitas berjalan mulus, para penipu pun menjual tanahnya lagi dengan harga miring.

"Mereka buat KK, NPWP, dan rekening bank untuk menampung hasil kejahatan," terang Nana.

Mafia itu, sambung Nana, sudah beroperasi lebih dari dua tahun. Mereka juga berhasil menjerat 10 korban.

Terkait kerugian yang disebabkan perbuatan para tersangka, Nana belum bisa memberikan angka pastinya, namun ia menjamin jumlahnya tak sampai triliunan rupiah. Di samping itu, Nana mengakui kejahatan ini merupakan modus terbaru.

"Ini modus baru juga, karena dia menambah e-KTP itu. Ini hal-hal yang baru, selama ini kita kan berharap e-KTP ini tidak disalahgunakan lagi," kata dia. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mr/gtr)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah Diciduk Polisi
Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah Diciduk Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXM2D_tL_WQ6r6ZXdIb-dd1823spsh5wuFaM7JCfP8x2cFKKEEw62p0tRcHXbZ-MeYLnGYkx20_S2OFqR7HOJyEcnFULjdrl9YJcDmBog8Ke-53FNWLyPnM07tPLa9bET7mcF6CljlZNg/s1600/IMG_ORG_1581567122350.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXM2D_tL_WQ6r6ZXdIb-dd1823spsh5wuFaM7JCfP8x2cFKKEEw62p0tRcHXbZ-MeYLnGYkx20_S2OFqR7HOJyEcnFULjdrl9YJcDmBog8Ke-53FNWLyPnM07tPLa9bET7mcF6CljlZNg/s72-c/IMG_ORG_1581567122350.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/02/sindikat-pemalsuan-sertifikat-tanah.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/02/sindikat-pemalsuan-sertifikat-tanah.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy