Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Maksimal Penimbun Masker, Obat dan Sembako



JAKARTA-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan para jaksa yang menangani perkara penimbunan masker, obat-obatan, dan sembilan bahan pokok untuk memberikan tuntutan pidana maksimal kepada pelaku.

"Menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi di tengah-tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal virus Covid-19, saya selaku Jaksa Agung RI memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembako serta penyebar hoax terkait corona agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal," kata ST Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (19/2).

Barang-barang seperti masker dan hand sanitizer, kata ST Burhanuddin, telah menjadi komoditi yang paling diburu masyarakat Indonesia sehingga pemerintah terus berupaya untuk menjamin ketersediaannya.

"Akan tetapi, sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan di antaranya ternyata berkualitas di bawah standar yang ditetapkan," ucapnya.

ST Burhanuddin berharap dengan adanya kebijakan ini timbul efek jera sekaligus peringatan kepada setiap orang agar tak melakukan hal tersebut di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangkal virus corona.

"Semoga bisa menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," tutup ST Burhanuddin.

Kasus Covid-19 di Indonesia telah menyentuh di angka 227 orang yang dinyatakan positif. Sebanyak 19 orang meninggal dunia dan 11 orang sembuh.(mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Maksimal Penimbun Masker, Obat dan Sembako
Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Maksimal Penimbun Masker, Obat dan Sembako
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_FrNrCKmqLgkUlRVe_9J20gZWUbyiJnq9efs5HZI98zHjEaawzoUS4jOa_aBkLpxzhvbr6TRQO0Ko9vkjg0N5jc3qUFH4ASaUKZu89NF8MX_wIpyX7GDWKYxYNT5001Ruh_QbkpIZ4_s/s1600/IMG_ORG_1584592983109.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_FrNrCKmqLgkUlRVe_9J20gZWUbyiJnq9efs5HZI98zHjEaawzoUS4jOa_aBkLpxzhvbr6TRQO0Ko9vkjg0N5jc3qUFH4ASaUKZu89NF8MX_wIpyX7GDWKYxYNT5001Ruh_QbkpIZ4_s/s72-c/IMG_ORG_1584592983109.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/03/jaksa-agung-perintahkan-tuntut-maksimal.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/03/jaksa-agung-perintahkan-tuntut-maksimal.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy