Cegah Corona, Kemenhub Atur Pengendalian Transportasi



JAKARTA-Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan pengendalian transportasi untuk mencegah penularan Covid-19. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan sejak Kamis, 9 April kemarin. "Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 April 2020.

Adita menuturkan tiga hal yang diatur dalam peraturan tersebut, yakni pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi yang ada saat ini. Namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang. "Tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian," ujarnya.

Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang baik kendaraan umum maupun pribadi serta transportasi barang atau logistik. Permenhub itu bakal mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan hingga saat sampai tujuan atau kedatangan.

Selain itu, peraturan ini juga ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transportasi darat, kereta api, laut dan udara. Inti aturan ini adalah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Aturan ini tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," ujarnya.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub ini adalah pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Motor yang mengangkut penumpang harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," katanya.(mr/tmp)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Cegah Corona, Kemenhub Atur Pengendalian Transportasi
Cegah Corona, Kemenhub Atur Pengendalian Transportasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyQOEU4-4QFvqFAuDbcjuESctQ5GIkS5agwb2kVf7lgZXfVfxTRntTL7DMvacslnMFMtU0Znz7q5ejJj-QGeryvlVUT6VJ5MyaPSgghmqEnEcWY5A81CCf9CwHR4_QX2wEF_q4i4HZsKI/s1600/IMG_ORG_1586641119508.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyQOEU4-4QFvqFAuDbcjuESctQ5GIkS5agwb2kVf7lgZXfVfxTRntTL7DMvacslnMFMtU0Znz7q5ejJj-QGeryvlVUT6VJ5MyaPSgghmqEnEcWY5A81CCf9CwHR4_QX2wEF_q4i4HZsKI/s72-c/IMG_ORG_1586641119508.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/cegah-corona-kemenhub-atur-pengendalian.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/cegah-corona-kemenhub-atur-pengendalian.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy