JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi menjelaskan terkait teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Oscar, PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan dari hulu, dan dilaksanakan selama masa inkubasi diperpanjang jika ada bukti penyebaran. Suatu wilayah dikatakan berhasil menerapkan PSBB jika terjadi penurunan jumlah kasus dan tidak lagi ada penyebaran di wilayah baru.
"Pada prinsipnya pelayanan PSBB ini bukan hanya bisa menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat agar terlaksana dengan baik," jelas Oscar saat menggelar konferensi virtual di akun Youtube, Minggu (5/4/2020).
Lebih lanjut, Oscar menjelaskan, ada dua kriteria penetapan PSBB, pertama, berkaitan jumlah kasus atau kematian meningkat dan menyebar secara signifikan, kedua, jika wilayah itu terdapat epimologis atau pusat penyebaran.
"Penetapan PSBB ditetapkan oleh Menkes berdasarkan permintaan guberbur bupati walkot dan ketua gugus tugas covid juga dapat mengusulkan terhadap menkes," jelasnya.
Permohonan PSBB, jelas Oscar harusnya disediakan oleh data dan didukung bukti epimologis peningkatan jumlah kasus menurut waktu, dan transmisi lokal dan aspek kebutuhan prasarana rakyat, jaring pengaman sosial dan lain-lain.
"Kemudian sekalian, Menkes menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam jangka waktu dua hari sejak diterima permohonan," jelasnya.(mr/snd)
via Sindikasi news.okezone.com https://ift.tt/2Rda4XV
COMMENTS