Kemenkes Klaim Teknis PSBB Ditetapkan Berdasarkan Permintaan Kepala Daerah


JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi menjelaskan terkait teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Oscar, PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan dari hulu, dan dilaksanakan selama masa inkubasi diperpanjang jika ada bukti penyebaran. Suatu wilayah dikatakan berhasil menerapkan PSBB jika terjadi penurunan jumlah kasus dan tidak lagi ada penyebaran di wilayah baru.

"Pada prinsipnya pelayanan PSBB ini bukan hanya bisa menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat agar terlaksana dengan baik," jelas Oscar saat menggelar konferensi virtual di akun Youtube, Minggu (5/4/2020).

Lebih lanjut, Oscar menjelaskan, ada dua kriteria penetapan PSBB, pertama, berkaitan jumlah kasus atau kematian meningkat dan menyebar secara signifikan, kedua, jika wilayah itu terdapat epimologis atau pusat penyebaran.

"Penetapan PSBB ditetapkan oleh Menkes berdasarkan permintaan guberbur bupati walkot dan ketua gugus tugas covid juga dapat mengusulkan terhadap menkes," jelasnya.

Permohonan PSBB, jelas Oscar harusnya disediakan oleh data dan didukung bukti epimologis peningkatan jumlah kasus menurut waktu, dan transmisi lokal dan aspek kebutuhan prasarana rakyat, jaring pengaman sosial dan lain-lain.

"Kemudian sekalian, Menkes menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam jangka waktu dua hari sejak diterima permohonan," jelasnya.(mr/snd)



via Sindikasi news.okezone.com https://ift.tt/2Rda4XV

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Kemenkes Klaim Teknis PSBB Ditetapkan Berdasarkan Permintaan Kepala Daerah
Kemenkes Klaim Teknis PSBB Ditetapkan Berdasarkan Permintaan Kepala Daerah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYun95D0Sliq_wDj0BzFwR0EiO05t3WJ8m1MIJHQrR0WaLL8X3k_W33k4SvyLZqRWFKP47R4nJSwxvCb_pnCdAxporKFo6mROj_7uq2J0hqSpx_mVIY8qG1J1C1fMU7Fefhl-qCLUXxQk/s1600/IMG_ORG_1586092153828.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYun95D0Sliq_wDj0BzFwR0EiO05t3WJ8m1MIJHQrR0WaLL8X3k_W33k4SvyLZqRWFKP47R4nJSwxvCb_pnCdAxporKFo6mROj_7uq2J0hqSpx_mVIY8qG1J1C1fMU7Fefhl-qCLUXxQk/s72-c/IMG_ORG_1586092153828.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/kemenkes-klaim-teknis-psbb-ditetapkan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/kemenkes-klaim-teknis-psbb-ditetapkan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy