BEKASI - Sama halnya dengan Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga sudah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang kemudian ditembuskan ke Pemerintah Pusat.
Kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan PSBB yang juga akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat 10 April 2020 mendatang.
"Tentu saja kita sebagai daerah penopang juga akan melakukan hal yang sama," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai melaksanakan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Rabu (8/4/2020).
Karenanya, pihaknya telah bersurat ke Pemprov Jawa Barat mengenai pengajuan PSBB itu. "Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui gubernur. Hari ini telah kita kirimkan suratnya," jelasnya.
Sesungguhnya, kata dia, peraturan PSBB telah diterapkan sebagiannya. Bedanya, ketika PSBB diberlakukan maka akan ada sanksi yang berlaku.
"Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan himbauan tentang pembagian waktu," cetusnya.
Bila PSBB sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat, maka ditailnya tentu akan dirumuskan. "Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya," ungkapnya.(mr/okz)
COMMENTS