Suap Pegawai Pajak, Pengusaha Dealer Mobil Mewah Diganjar 3 Tahun Penjara

Terdakwa penyuapan pegawai pajak, Darwin Maspolim
JAKARTA- Komisaris perusahaan dealer mobil mewah PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE), Darwin Maspolim divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Darwin dinilai terbukti menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebesar 131.200 dollar Amerika Serikat (AS) atau lebih kurang Rp 1,8 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Darwin Maspolim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/4/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan Darwin adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Darwin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Atas putusan ini, Darwin dan Jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Adapun empat pegawai pajak yang menerima suap dari Darwin adalah Keempat pegawai pajak itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.

Suap tersebut diberikan Darwin agar keempat pegawai pajak itu menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan oleh PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

Adapun PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Atas perbuatannya itu, Darwin dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.[mr/kcm]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Suap Pegawai Pajak, Pengusaha Dealer Mobil Mewah Diganjar 3 Tahun Penjara
Suap Pegawai Pajak, Pengusaha Dealer Mobil Mewah Diganjar 3 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHEGaY-VjfmxDdICFeEKwnoKwiF82lXmRRBsgtfvFFxV1HjeDUedztuNEYTR51HOjyxaawb1uKrVPHtqMACUFzk3Www5TN4mjLmosSgL-LJDiSqmm785zRgE2Mf7j3tgAOHgsibCkLUzw/s640/Screenshot_041320_085703_PM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHEGaY-VjfmxDdICFeEKwnoKwiF82lXmRRBsgtfvFFxV1HjeDUedztuNEYTR51HOjyxaawb1uKrVPHtqMACUFzk3Www5TN4mjLmosSgL-LJDiSqmm785zRgE2Mf7j3tgAOHgsibCkLUzw/s72-c/Screenshot_041320_085703_PM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/suap-pegawai-pajak-pengusaha-dealer.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/suap-pegawai-pajak-pengusaha-dealer.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy