JAKARTA – Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menetapkan waktu pemberlakukan larangan mudik, yaitu per tanggal 24 April mendatang.
Mantan Kodiklat TNI AD ini mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang ngotot mudik selama masa pandemik Covid-19.
“Ada sanksi-sanksinya,” kata Luhut Binsar Pandjaitan di dalam Rapat Terbatas (Ratas) virtual, Selasa (21/4).
Namun, penerapan sanksi ini tidak berlaku bersamaan dengan pemberlakuan larangan mudik yang dimulai 24 April.
“Bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei,” ucap mantan Menko Polhukam ini.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menerapkan strategi bertahap dalam menerapkan sanksi pelanggaran mudik ini. Sehingga penerapannya baru berlaku pada 7 Mei.
“Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Saya ulangi bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ungkapnya.
Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 24 persen masyarakat memaksakan diri untuk mudik. Sementara, 68 persen masyarakat sudah komitmen tidak mudik. Sisanya, 7 persen, sudah melaksanakan mudik.(mr/kp)
COMMENTS