Gadis Pelajar Dicekoki Ekstasi, Pria Tua Dicokok Polisi

BENGKALIS-Kepolisian Sektor Bengkalis, Riau, menetapkan HS (51) sebagai tersangka terkait ditemukannya tewasnya seorang gadis berstatus pelajar karena overdosis di sebuah hotel di daerah itu, Jumat (8/5/2020).

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuriayanto di Bengkalis, Sabtu (9/5/2020) mengatakan, ditetapkannya tersangka HS berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang dikumpulkan usai kejadian tersebut.

Kejadian itu berawal saat polisi mendapat informasi adanya seorang perempuan muda meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Bengkalis.

"Setelah dilakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi dan HS (tersangka), ditemukan fakta perempuan tersebut meninggal dunia diduga karena mengkonsumsi pil ekstasi yang diberikan tersangka," kata Kapolres sebagaimana dilansir Antara.

Diungkapkannya, tersangka dan korban sebelumnya bersepakat untuk berkencan di hotel tersebut dengan didahului oleh mengkonsumsi ekstasi sambil mendengarkan musik dari handpone menggunakan hands free.

"Berdasarkan keterangan tersangka, memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut. Kemudian saat perempuan muda tersebut kejang, tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengambil obat jenis diazepam dengan maksud agar teman kencannya itu tenang setelah minum obat," ujar Sigit.

Namun setelah tersangka memberikan obat jenis psikotropika tersebut, gadis muda itu justru tidak bergerak. Dia sempat menghubungi ambulans, setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia.

"Berdasarkan oleh TKP, tim langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam, dan hasil tes urine tersangka positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu," kata Kapolres.

Selain itu, barang bukti yang diamankan, adalah BH warna merah milik korban, seprei hotel warna putih ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yang belum terpakai merek diazepam, celana dalam tersangka, minuman beralkohol, susu segar kaleng, dan sejumlah barang lainnya.

"Pasal yang dipersangkakan adalah116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak," kata Kapolres.[mr/s]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Gadis Pelajar Dicekoki Ekstasi, Pria Tua Dicokok Polisi
Gadis Pelajar Dicekoki Ekstasi, Pria Tua Dicokok Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJIhbQaK1mdhqHgWN0cSth69Fj3QoYeOe4S5aF4BZz7wpW_zsbHKhDnCL22YSX5zUA-w02kVoUOmWr7tdYkEgALlEqyghZYV_AnyehAd83fvsEMkWILTJGJuisMqaq125nF2KcMKqIjYo/s640/Screenshot_051020_064513_AM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJIhbQaK1mdhqHgWN0cSth69Fj3QoYeOe4S5aF4BZz7wpW_zsbHKhDnCL22YSX5zUA-w02kVoUOmWr7tdYkEgALlEqyghZYV_AnyehAd83fvsEMkWILTJGJuisMqaq125nF2KcMKqIjYo/s72-c/Screenshot_051020_064513_AM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/05/gadis-pelajar-dicekoki-ekstasi-pria-tua.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/05/gadis-pelajar-dicekoki-ekstasi-pria-tua.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy