Komnas Anak Minta Pendeta Pelaku Pencabulan Anak Dikebiri

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
SURABAYA- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman kebiri terhadap pendeta pelaku pencabulan terhadap anak.

Hal itu diungkapkan saat hadir di PN Surabaya untuk memantau jalannya persidangan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh pemuka agama HL, Rabu (27/5/2020) siang.

Agenda sidang sendiri adalah pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Arist menilai, kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa dan dilakukan berulang. Karena itu, dia meminta majelis hakim menyertakan hukuman kebiri terhadap terdakwa.

Arist meminta agar jaksa dapat menggunakan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Pasal lain yang bisa menjerat terdakwa yakni UU 17 tahun 2016 dan minimal bisa dihukum 10 dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa dihukum seumur hidup dan bisa ditambahi hukuman kebiri lewat suntik kimia karena dilakukan berulang kali,” tandasnya.

Selain itu, Arist juga mempertanyakan kenapa sidang dilakukan dengan tertutup dan dirinya tidak diperbolehkan masuk.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Jefri Simatupang meminta kepada masyarakat untuk menghormati sidang tertutup tersebut dan meminta siapaun untuk tidak berkomentar menggiring opini. “Kami minta agar bisa menghormati persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, korban di bawah umur mengaku jamaat gereja dicabuli oleh pendetanya. Setelah pelaporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara (HL) sebagai tersangka. Dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, dan tersangka, serta barang bukti yang ditemukan.

Akhirnya pendeta itu ditangkap penyidik Polda Jatim karena ada dugaan upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.[mr/snd]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Komnas Anak Minta Pendeta Pelaku Pencabulan Anak Dikebiri
Komnas Anak Minta Pendeta Pelaku Pencabulan Anak Dikebiri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFbxHy94x-eg3PVIxo3tvC3bR2AGR5yA5Ss7ckOCY3v_bHmi8mk55B430uMlQuQkKMlEGdFwPZnyXad6NTNdfeQmhSvUl5hbxbA6KdEL0kdoLLn6oBjkZDZitgRaDjvKLAlk0babZ0Y7M/s640/Screenshot_052720_092030_PM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFbxHy94x-eg3PVIxo3tvC3bR2AGR5yA5Ss7ckOCY3v_bHmi8mk55B430uMlQuQkKMlEGdFwPZnyXad6NTNdfeQmhSvUl5hbxbA6KdEL0kdoLLn6oBjkZDZitgRaDjvKLAlk0babZ0Y7M/s72-c/Screenshot_052720_092030_PM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/05/komnas-anak-minta-pendeta-pelaku.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/05/komnas-anak-minta-pendeta-pelaku.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy