Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Kasus Kondensat

Para Terdakwa Kasus Kondensat
JAKARTA-Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno 16 tahun penjara dalam kasus kondensat.

Selain itu, vonisnya ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai US$2.716.859.655 (sekitar Rp37,8 triliun) dalam penunjukan kondensat bagian negara.

Honggo divonis secara in absentia atau tanpa kehadirannya dalam sidang karena hingga saat ini masih berstatus buron.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," Kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6) dikutip dari Antara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu sedikit lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Honggo divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Honggo Wendratno membayar uang pengganti sebesar US$128.233.370,98 dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tuban, Jawa Timur.

"Bila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," Kata Hakim Rosmina.

Dalam kesempatan itu, Hakim memerintahkan JPU mengumumkan putusan tersebut di papan pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya.

Sementara itu, dua pejabat yang bersama-sama Honggo melakukan tindak pidana tersebut, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dalam kasus kondensat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait penunjukkan langsung kondensat migas PT TPPI sehingga merugikan keuangan negara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Raden Priyono dan terdakwa Djoko Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," Kata Rosmina.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," tambahnya.

Hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Raden dan Djoko dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas. Honggo mengklaim selain mampu menghasilkan produk aromatic dan mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium).

Padahal, saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi serta memiliki utang kepada PT Pertamina (Persero).

Atas permohonan itu, Djoko menyetujuinya. Raden Priyono kemudian menunjuk PT TPPI sebagai penjual Kondensat bagian negara tanpa melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.[mr/cnn]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Kasus Kondensat
Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Kasus Kondensat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLtO6TspSdyp45RpCs6tsINLdZxTqVIPQ7H3KTwkp9-u4nJS2u8zL7uX2uvgBxJbavhGixTqgBP9gqbzyFVNmRDega-zjDMcxyErU0cpiXbDrtawqDva_wWyjAmE6735qLNLOKaM9E9HA/s640/Screenshot_062220_112332_PM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLtO6TspSdyp45RpCs6tsINLdZxTqVIPQ7H3KTwkp9-u4nJS2u8zL7uX2uvgBxJbavhGixTqgBP9gqbzyFVNmRDega-zjDMcxyErU0cpiXbDrtawqDva_wWyjAmE6735qLNLOKaM9E9HA/s72-c/Screenshot_062220_112332_PM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/06/honggo-wendratno-divonis-16-tahun.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/06/honggo-wendratno-divonis-16-tahun.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy